Perlindungan Kepada Pelapor Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 289, BD Tahun 2023 Nomor 289
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Kepada Pelapor Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewadahi aspirasi dan membangun kepercayaan publik atas pelaporan pengaduan masyarakat, dipandang perlu adanya perlindungan terhadap pelapor; bahwa perlindungan bertujuan untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi pelapor yang membutuhkan perlindungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Serang Tentang Perlindungan kepada Pelapor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang;
UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 ; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 94 Tahun 2021; Permendagri No. 25 Tahun 2007; Permen PAN No. PER/05/M.PAN/4/2009; Permen PAN No. 5 Tahun 2009
Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud Dan Tujuan Bab Ill Perlindungan Pelapor Pengaduan Bab IV Pembiayaan Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 108 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi;
b. bahwa proses pengelolaan keuangan Daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek risiko kecurangan sehingga diperlukan strategi penerapan pengendalian kecurangan dalam pengelolaan keuangan Daerah sejak dini;
c. bahwa Inspektorat Kabupaten Tanah Laut selaku pembina Sistem Pengendalian Internal di Daerah perlu menyusun pedoman pengendalian kecurangan dalam pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN TANAH LAUT dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PEDOMAN PENGENDALIAN KECURANGAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 63 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat serta bertanggung jawab atas pengaduan dari masyarakat atau aparatur sipil negara terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka menangani pengaduan agar tidak terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu diatur Sistem Penanganan Pengaduan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014;
SISTEM PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH dengan sistematika: KETETNTUAN UMUM; LINGKUP PENGADUAN; SUSUNAN TIM DAN MEKANISME PENGADUAN; HAK, PENGHARGAAN DAN SANKSI; LAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2023.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 60 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura
ABSTRAK:
bahwa tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan;
bahwa pelaporan dari masyarakat dan Aparatur Sipil Negara atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran merupakan bentuk pengawasan untuk mendorong terwujudnya Asas Pemerintahan Negara Yang Baik (Good Governance);
bahwa diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat, terukur, dan bertanggung jawab atas laporan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara terhadap tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran melalui Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peratutan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Jenis Pelanggaran, Hak-hak Pelapor, Mekanisme Pengaduan, Penanganan Pengaduan, Tim Pemeriksaan Khusus, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pengarsipan, Permintaan Informasi, perlindungan terhadap pelaporan serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme menuju tercapainya tata kelola pemerintah yang baik (good governance), perlu adanya pertanggungjawaban yang dilaporkan pada setiap akhir tahun anggaran dalam suatu laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan kebijakan teknis evaluasi AKIP di instansinya masing-masing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 88 Tahun 2021; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Hal pokok yang diatur:
1. Tujuan dan Ruang Lingkup AKIP
2. Pelaksanaan Evaluasi AKIP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan susunan organisasi dan
tata kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Temanggung, Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan
Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Temanggung perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2019
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing
System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN/4/2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 74 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 74 Tahun 2019 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2023 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara Pengelolaan Pengaduan Dan Perlindungan Pelapor Pelanggaran
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas pelayanan publik yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan, maka perlu menetapkan PERBUP
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 265
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna
ABSTRAK:
bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, dan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 yang masih terdapat kekurangan dan belum menampung terkait dengan perlindungan pelapor sehingga perlu diubah dengan menetapkan PERBUP
PERBUP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020, yaitu Pasal 1 diubah, Pasal 2 diubah, ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah, di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A, ayat (1) dan ayat (3) Pasal 5 diubah, ayat (1) dan ayat (3) Pasal 6 diubah, di antara antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IIIA; di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 8 dihapus dan Ketentuan Pasal 8 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (6); dan Pasal 12 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
PERBUP ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020
9 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 21 Tahun 2023
SALURAN PENGADUAN MASYARAKAT / WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS) KABUPATEN KEPAHIANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2023 NOMOR 124
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SALURAN PENGADUAN MASYARAKAT / WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS) KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bebas dari praktek tindak pidana korupsi, perlu dilakukan dengan menggunakan metode yang transparatif untuk mendukung pelaksanaan good governance dengan sistem saluran pengaduan masyarakat (Whistleblowing System);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Saluran Pengaduan Masyarakat / Whistleblowing System (WBS) Kabupaten Kepahiang;
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah dubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3995);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2023;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 5);
SALURAN PENGADUAN MASYARAKAT / WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS) KABUPATEN KEPAHIANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Sistem Pengaduan (Whistle, Blowing System) dilingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat