Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 60 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Jenis Pelanggaran, Hak-hak Pelapor, Mekanisme Pengaduan, Penanganan Pengaduan, Tim Pemeriksaan Khusus, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pengarsipan, Permintaan Informasi, perlindungan terhadap pelaporan serta pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jayapura Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jayapura
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sentani
Tanggal Penetapan
10 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2023
Tanggal Berlaku
11 Juli 2023
Sumber
BD 2023 (60): 12 hlm
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - PENGADUAN INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jayapura
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 183 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan