Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 67 Tahun 2023

Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Inspektorat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; 3. Prinsip Penanganan Pengaduan Masyarakat; 4. Jenis, Kriteria, dan Sumber Pengaduan Masyarakat; 5. Mekanisme Penyampaian dan Penanganan Pengaduan Masyarakat; 6. Tindak Lanjut Hasil Audit; 7. Evaluasi; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 67 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Inspektorat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
20 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2023
Tanggal Berlaku
20 Desember 2023
Sumber
BD 2023/67
Subjek
PENGADUAN INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan