PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 207 peraturan dalam 0,014 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN REJANG LEBONG

Satu Data Indonesia

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 3 Tahun 2023
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Pasaman

Satu Data Indonesia

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2022
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah

Satu Data Indonesia

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Satu Data Pesisir Selatan

Satu Data Indonesia

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2022
SATU DATA DAERAH

Satu Data Indonesia

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2022
Pedoman Pengelolaan Pusat Data Pemerintah Kota Pematangsiantar

Standar/Pedoman Satu Data Indonesia

Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022
Satu Data Indonesia Tingkat Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Satu Data Indonesia

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2022
Sistem Satu Data Kabupaten Seram Bagian Timur

Satu Data Indonesia

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Satu Data Pekerja Migran Indonesia

Ketenagakerjaan Satu Data Indonesia

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2022
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Berau

Satu Data Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan