Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penyelenggaraan satu data meliputi : 1. Penyelenggara Data 2. Penyelenggaraan Data 3. Monitoring dan Evaluasi 4. Sanksi 5. Kerjasama 6. Pendanaan 7. Partisipasi Lembaga Negara dan Badan Hukum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat