Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik pada Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di perpustakaan nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik, perlu membuka akses terhadap layanan
informasi publik.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan
secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a merupakan Informasi yang disampaikan paling
singkat 6 (enam) bulan sekali.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Informasi Publik yang berkaitan dengan Perpusnas;
b. Informasi Publik mengenai kegiatan dan kinerja
Perpusnas;
c. Informasi Publik mengenai laporan keuangan; dan
d. Informasi Publik lainnya yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Lampiran File; 33 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Penerapan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan Berbasis Nomor Induk Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kegemaran membaca serta memperluas wawasan dan pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Pasal 2
Penerapan KTA Perpustakaan berbasis NIK bertujuan:
a. pengintegrasian data keanggotaan Perpustakaan;
b. penyederhanaan sistem keanggotaan Perpustakaan;
c. perluasan akses layanan Perpustakaan;
d. peningkatan kualitas layanan Perpustakaan; dan
e. penguatan jejaring Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Lampiran File; 13 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 1, BN 2021/ NO 37; https://peraturan.go.id/; 18 HLM
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Program Dan Kegiatan Bidang Perpustakaan Lingkup Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan keselarasan dan kesinambungan program dan kegiatan bidang perpustakaan diperlukan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi program dan kegiatan bidang perpustakaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 25 Tahhun 2004; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 24 Tahun 2014; Peraturan Kemendagri No. 33 Tahun 2019; Peraturan Perpusnas No. 8 Tahun 2017.
Pasal 2
Program dan kegiatan bidang Perpustakaan mencakup penyelenggaraan semua fungsi Perpustakaan yang meliputi semua kewenangan penyelenggaraan Perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang didanai melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
Lampiran File; 19 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Subtantif Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencapai tertib pelaksanaan penyusutan arsip di lingkungan Perpustakaan Nasional, diperlukan pengaturan mengenai pedoman jadwal retensi arsip substantif Perpustakaan Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 6 Tahun 2015; Dan Keputusan Kepala Perpusnas No.3 Tahun 2001
Pasal 4
(1) Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b ditentukan untuk Retensi Aktif dan Retensi
Inaktif.
(2) Dalam menentukan Retensi Aktif dan Retensi Inaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. retensi Aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk
kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah;
dan
b. retensi Inaktif ditetapkan dengan pertimbangan
untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan
lembaga Perpustakaan Nasional.
(3) Retensi Arsip dihitung sejak diciptakan dan diregistrasi
sampai dengan pokok masalah pada naskah selesai
diproses.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
Lampiran File; 16 Halaman
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2024
Pencabutan - Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017 - Pedoman - Pengelolaan - Kegiatan - Bidang - Investigasi
2024
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 1, BN 2024 (26); 3 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi
ABSTRAK:
bahwa pedoman pengelolaan kegiatan bidang investigasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17
Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan
Bidang Investigasi sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan organisasi dan tata kerja Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 192 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan BPKP Nomor 9 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun
2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang
Investigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1888)
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun
2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang
Investigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1888), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2022
Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-735/K/SU/2008 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan (Standar Operating Procedures) di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1236/K/SU/2011 tentang Pedoman Evaluasi Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 3, BN.2021/No.121, jdih.bpkp.go.id: 9 hlm.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 4, BN 2020/ NO 851; PERATURAN.GO.ID; 10 HLM
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Pengawasan Intern Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat