Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2021

Pedoman Penyusunan Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Bentuk Singkat
Peraturan BPKP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2021
Tanggal Berlaku
08 Februari 2021
Sumber
BN.2021/No.121, jdih.bpkp.go.id: 9 hlm.
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - REFORMASI BIROKRASI - PENGAWASAN / AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1180 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-735/K/SU/2008 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan (Standar Operating Procedures) di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  2. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1236/K/SU/2011 tentang Pedoman Evaluasi Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan