Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
ABSTRAK:
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pengelolaan terhadap hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, standar pengelolaan koleksi serah simpan karya cetak dan karya rekam ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2021; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpustakaan Nasional No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang standar pengelolaan koleksi serah simpan karya cetak dan karya rekam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar pengelolaan koleksi serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam merupakan acuan bagi Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dalam melakukan pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Standar pengelolaan koleksi serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam meliputi: a. penerimaan; b. pengadaan; c. pencatatan; d. pengolahan; e. penyimpanan; f. pendayagunaan; g. pelestarian; dan h. pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
Lampiran File: 45 hlmn.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus
ABSTRAK:
Penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan khusus berpedoman pada standar nasional perpustakaan khusus. Standar nasional perpustakaan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Nasional Perpustakaan Khusus digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan Khusus. Standar Nasional Perpustakaan Khusus meliputi: a. standar koleksi Perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan; c. standar pelayanan Perpustakaan; d. standar tenaga Perpustakaan; e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan f. standar pengelolaan Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 705), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File: 46 hlmn.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 4, BN 2022/ NO 532; https://peraturan.go.id/; 5 HLM
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Penaksiran Nilai Barang Milik Negara/ Barang Milik Daerah Hasil Serah Simpan Berupa Karya Rekam Digital
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 1, BN 2022/ NO 163; https://peraturan.go.id/; 23 HLM
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Arsip terjaga sebagai arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya. Untuk keseragaman dan sebagai landasan hukum pelaksanaan pengelolaan arsip terjaga, diperlukan adanya pedoman pengelolaan arsip terjaga di lingkungan Perpustakaan Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman pengelolaan arsip terjaga di lingkungan Perpustakaan Nasional. Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional dimaksudkan sebagai acuan bagi Unit Pengolah yang menciptakan Arsip Terjaga dan Unit Kearsipan I di Perpustakaan Nasional dalam mengelola Arsip Terjaga. Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional bertujuan untuk : a. mengetahui jenis-jenis Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional; b. mewujudkan pengelolaan Arsip Terjaga sesuai dengan teknik pengelolaan Arsip Terjaga; c. mempertinggi mutu pengelolaan Arsip Dinamis Perpustakaan Nasional; d. mendukung dan memperlancar penyelenggaraan administrasi Perpustakaan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Lampiran File; 30 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Program Arsip Vital Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Keberadaan arsip vital merupakan persyaratan dasar bagi keberlangsungan operasional Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan. Untuk keseragaman dan sebagai landasan hukum pelaksanaan program arsip vital, perlu ditetapkan pedoman program arsip vital di lingkungan Perpustakaan Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman program arsip vital di lingkungan Perpustakaan Nasional. Ruang Lingkup Pedoman Program Arsip Vital Perpustakaan Nasional: 1) Asas Pengorganisasian, Sumber Daya Manusia (SDM), serta Sarana dan Prasarana Pengelolaan Arsip Vital; dan 2) Prosedur pengelolaan, Perlindungan, dan Pengamanan Arsip Vital.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Lampiran File; 36 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini. Setiap penyelenggara dan/atau pengelola Perpustakaan PAUD wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan PAUD. Standar Nasional Perpustakaan PAUD dimaksud meliputi: a. standar koleksi Perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan; c. standar pelayanan Perpustakaan; d. standar tenaga Perpustakaan; e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan f. standar pengelolaan Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Lampiran File; 26 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa. Setiap penyelenggara dan/atau pengelola Perpustakaan SLB wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan SLB. Perpustakaan SLB tersebut terdiri atas: 1) Perpustakaan sekolah dasar luar biasa; 2) Perpustakaan sekolah menengah pertama luar biasa; dan 3) Perpustakaan sekolah menengah atas luar biasa. Standar Nasional Perpustakaan SLB meliputi: a. standar koleksi Perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan; c. standar pelayanan Perpustakaan; d. standar tenaga Perpustakaan; e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan f. standar pengelolaan Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
Lampiran File; 28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat