PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK SUBBIDANG KELUARGA BERENCANA DAN SUBBIDANG PENURUNAN STUNTING KELUARGA BERENCANA
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 10, BN. 2019 No. 1766, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Keluarga Berencana Dan Subbidang Penurunan Stunting Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020,
perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Operasional
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Keluarga
Berencana dan Subbidang Penurunan Stunting Keluarga
Berencana;
1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 257);
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
5. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 273/PER/B4/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor
72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
6. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Provinsi;
Pendahuluan; Kebijakan dan strategi; Program, kegiatan, dan kriteria sasaran DAK Subbidang KB; mekanisme perencanaan DAK Subbidang KB; Kriteria teknis pelaksanaan kegiatan;
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Mencabut a. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Subbidang Keluarga Berencana; dan
b. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting Melalui
Penyediaan Bina Keluarga Balita Kit Tahun Anggaran
2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1038),
199 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2019
PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 9, BN. 2019 No. 1772, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur Dalam Pelayanan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (5)
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan dan untuk memenuhi kebutuhan alat dan obat
kontrasepsi secara nasional, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat
Kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan
Keluarga Berencana;
1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
3. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undangundang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 165);
5. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322).
6. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 273/PER/B4/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor
72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
7. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Provinsi;
8. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 92/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan
Kependudukan dan Keluarga Berencana;
Ketentuan Umum; Seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi; Perencanaan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi; Penyediaan dan pengadaan; Penyaluran; Monitoring dan evaluasi; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Mencabut
a. Peraturan Kepala Badan Nomor 286/PER/B3/2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan, Penyimpanan
dan Penyaluran Alat/Obat Kontrasepsi dan Non
Kontrasepsi Program KB Nasional;
b. Peraturan Kepala Badan Nomor 303/PER/E1/2016
tentang Pedoman Kebutuhan Alat Dan Obat Kontrasepsi
serta Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam
Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan
Pembangunan Keluarga;
c. Peraturan Kepala Badan Nomor 287/PER/B3/2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan
Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi di Provinsi,
Kabupaten dan Kota.
139 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2019
PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH PENYULUH KELUARGA BERENCANA
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 8, BN. 2019 No. 1544, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pedoman Teknis Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah Penyuluh Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga
Berencana, perlu menetapkan Peraturan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang
Pedoman Teknis Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah
Penyuluh Keluarga Berencana;
1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonDepartemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga
Berencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 455);
4. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 273/PER/B4/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor
72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
5. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Provinsi.
pendahuluan; penulis, kaidah dan tata cara penulisan; Uraian kegiatan, hasil kerja dan standar kualitas hasil kerja; sistematika dan format penulisan karya tulis/karya ilmiah; penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2019.
20 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2019
JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 7, BN. 2019 No. 1543, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu menetapkan Kelas Jabatan di
lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional;
b. bahwa dengan adanya evaluasi jabatan di lingkungan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
perlu menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, sesuai
dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat
Nomor B/1218/M.SM.04.00/2019 tanggal 7 Oktober
2019 tentang persetujuan penetapan usulan perubahan
kelas jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
4. Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2015 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 386);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1636);6. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 273/PER/B4/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor
72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
7. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Provinsi;
8. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 92/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan
Kependudukan dan Keluarga Berencana;
Ketentuan Umum; Kategori Jabatan (pimpinan tinggi, administrasi dan fungsional)
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2019.
Mencabut a. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional 249/PER/B2/2011 tentang Jabatan
dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional; dan
b. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional 249/PER/B2/2011
tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
36 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2019
PENGELOLAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DALAM PENYELENGGARAAN KEPENDUDUKAN,KELUARGA BERENCANA, DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 3, BN. 2019 No. 1039, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pengelolaan Penelitian dan Pengembangan Dalam Penyelenggaraan Kependudukan,Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, perlu
menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional tentang Pengelolaan Penelitian dan
Pengembangan Dalam Penyelenggaraan Kependudukan,
Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga;
1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi
Keluarga. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 319, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5614);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
4. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional;
5. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Provinsi;
Ketentuan Umum; Mekanisme pengelolaan penelitian dan pengembangan; Organisasi penelitian dan pengembangan; penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
48 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2019
PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK PENUGASAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK PENUGASAN PENURUNAN PREVALENSI STUNTING MELALUI PENYEDIAAN BINA KELUARGA BALITA KIT TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 2, BN. 2019 No. 1038, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting Melalui Penyediaan Bina Keluarga Balita Kit Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penurunan prevalensi
stunting, pemerintah pusat mengalokasikan dana alokasi
khusus penugasan bidang kesehatan subbidang
penurunan prevalensi stunting melalui penyediaan bina
keluarga balita kit;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 141
Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi
Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional tentang Petunjuk Operasional
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan
Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan Bina
Keluarga Balita Kit Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
4. Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun
Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 271);
5. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 72/PER/B5/2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional Nomor
273/PER/B4/2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Kepala BKKBN Nomor 72/PER/B5/2011 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional;
6. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 82/PER/B5/2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Provinsi;
Ketentuan Umum; Penyelenggaran Penyediaan Bina Keluarga Balita KIt; Pelaporan; Pemantauan dan evaluasi; Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
137 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan BIG No. 14 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1: 250.000
pedoman - kerja sama - badan pembinaan idelogi pancasila
2021
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 6, BN 2021 (1287): 22 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan pembinaan Ideologi Pancasila yang sesuai dengan visi dan misi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu pelaksanaan dan peningkatan kerja sama pembinaan Ideologi Pancasila dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021.
Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat PIP adalah segala kegiatan yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan terpadu yang bertujuan untuk melaksanakan, menanamkan, dan menjaga nilai Pancasila agar dapat ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen bangsa di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Lampiran file: 23 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 22 dan lampiran hlm 23)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2021
pedoman - gratifikasi - badan pembinaan ideologi pancasila
2021
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 4, BN 2021 (806): 14 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu disusun pedoman yang dapat menjadi panduan bagi pimpinan dan pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018; dan Peraturan Komisi Pemberantas Korupsi Nomor 2 Tahun 2019.
Pedoman pengendalian Gratifikasi dalam Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan arah dan acuan kepada Pimpinan dan Pegawai dalam pengendalian Gratifikasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan BPIP.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Lampiran file: 25 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 14 dan lampiran hlm 15 sd 25)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 9 Tahun 2020
pedoman - pengaduan whistleblower - pengaduan masyarakat - badan pembinaan ideologi pancasila
2020
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 9, BN 2020 (1337): 17 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pedoman Penangan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tata kelola pemerintahan yang baik,
perlu diberikan akses kepada pegawai dan/atau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran dan/atau tindak pidana di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP 53 tahu 2010; Perpres Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideolgi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Whistleblower adalah Pegawai yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau tindak pidana yang terjadi di lingkungan BPIP serta bukan merupakan bagian dari pelaku pelanggaran dan/atau tindak pidana yang diadukannya.
Laporan Pengaduan adalah aduan yang disampaikan oleh Pegawai atau masyarakat terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dan/atau
pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
Lampiran file: 17 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 17)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat