PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK SUBBIDANG KELUARGA BERENCANA DAN SUBBIDANG PENURUNAN STUNTING KELUARGA BERENCANA
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 10, BN. 2019 No. 1766, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Keluarga Berencana Dan Subbidang Penurunan Stunting Keluarga Berencana
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020,
perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Operasional
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Keluarga
Berencana dan Subbidang Penurunan Stunting Keluarga
Berencana;
- 1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 257);
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
5. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 273/PER/B4/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor
72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
6. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Provinsi;
- Pendahuluan; Kebijakan dan strategi; Program, kegiatan, dan kriteria sasaran DAK Subbidang KB; mekanisme perencanaan DAK Subbidang KB; Kriteria teknis pelaksanaan kegiatan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- Mencabut a. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Subbidang Keluarga Berencana; dan
b. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting Melalui
Penyediaan Bina Keluarga Balita Kit Tahun Anggaran
2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1038),
- 199 halaman dengan lampiran
|