Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2021

Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Pembinaan Ideologi Pancasila

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat PIP adalah segala kegiatan yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan terpadu yang bertujuan untuk melaksanakan, menanamkan, dan menjaga nilai Pancasila agar dapat ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen bangsa di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Pembinaan Ideologi Pancasila
T.E.U.
Indonesia, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Bentuk Singkat
Peraturan BPIP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
22 November 2021
Tanggal Berlaku
22 November 2021
Sumber
BN 2021 (1287): 22 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan