Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2021

Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman pengendalian Gratifikasi dalam Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan arah dan acuan kepada Pimpinan dan Pegawai dalam pengendalian Gratifikasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan BPIP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
T.E.U.
Indonesia, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Bentuk Singkat
Peraturan BPIP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2021
Tanggal Berlaku
14 Juli 2021
Sumber
BN 2021 (806): 14 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 98 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan