PENGELOLAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DALAM PENYELENGGARAAN KEPENDUDUKAN,KELUARGA BERENCANA, DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 3, BN. 2019 No. 1039, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pengelolaan Penelitian dan Pengembangan Dalam Penyelenggaraan Kependudukan,Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, perlu
menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional tentang Pengelolaan Penelitian dan
Pengembangan Dalam Penyelenggaraan Kependudukan,
Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga;
- 1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi
Keluarga. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 319, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5614);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
4. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional;
5. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Provinsi;
- Ketentuan Umum; Mekanisme pengelolaan penelitian dan pengembangan; Organisasi penelitian dan pengembangan; penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
- 48 halaman dengan lampiran
|