Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
bahwa kebutuhan rumah tinggal semakin meningkat
khususnya di kawasan perkotaan maka fasilitas
pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa menjadi
alternatif untuk pemenuhan rumah tinggal yang
bermartabat, nyaman, aman, dan sehat bagi masyarakat
berpenghasilan menengah ke bawah khususnya yang
berpenghasilan rendah; bahwa fasilitas pembangunan Rumah Susun Sederhana
Sewa sebagaimana dimaksud pada huruf a yang telah
terbangun perlu dikelola agar tujuan pembangunan Rumah
Susun Sederhana Sewa berhasil dan berdaya guna serta
mencapai target dan sasaran yang diharapkan; bahwa tarif Retribusi Pemakaian Rumah Susun Sederhana
Sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak
sesuai dengan perkembangan perekonomian, sehingga
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Peninjauan Tarif Retribusi
Pemakaian Rumah Susun Sederhana Sewa;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya populasi penduduk, akibat
pesatnya perkembangan daerah Kota Salatiga, maka
pemakaman sebagai salah satu penunjang fasilitas umum,
perlu dilakukan upaya penataan, penertiban, dan
pengendalian pemakaman sebagaimana diamanatkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan biaya
penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas pengendalian
atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan
sasaran dalam penetapan tarif serta cara mengukur tingkat
penggunaan jasa secara transparan dan akuntabel, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya
tarif pemakaman; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b,
sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu
dilakukan peninjauan tarif retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Peninjauan Tarif Retribusi
Pelayanan Pemakaman;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Struktur dan besaran tarif pelayanan makam.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23
Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam
Kebakaran perlu dibuat Tata Cara Pemungutan Retribusi
Pemeriksaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,
perlu diatur dalam peraturan Wali Kota
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/Tahun 2006; Peraturan Menteri Peketjaan Umum Nomor
24/PRT/M/Tahun 2007; Peraturan Menteri Peketjaan Umum Nomor
25/PRT/M/Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
26/PRT/M/Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/Tahun
2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjannasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjannasin Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Alat Pemadam Kebakaran, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengenaan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Alat Pemadam Kebakaran; Tata Cara Pembayaran dan Penyerahan Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi Terutang; Tata Cara Pengurangan dan Keringanan; Tata Cara Pengembalian dan Kelebihan Pembayaran Petribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang yang Sudah Kadaluarsa;Tata Cara Pemeriksaan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 17; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4308
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke-730.
ABSTRAK:
a. bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Banguan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 103 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, dalam rangka hari jadi Kota Surabaya ke-730, Pemerintah Kota Surabaya memberikan penghapusan sanksi Administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya ke- 730.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 55 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2005;
Perda Kota Surabaya No 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 12 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perwali No 61 Tahun 2020;
Perwali Surabaya No 90 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan penghapusan sanksi administratif PBB pada Hari Jadi Kota Surabaya ke-730.
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk memberikan keringanan beban masyarakat Kota Surabaya.
Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk pembayaran PBB mulai tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan 30 Juni 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 16 Tahun 2023
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 51 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 51)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah - uraian tugas pokok, fungsi, tata kerja dan struktur organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 450
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi dilingkungan intansi
pemerintah daerah yang proporsional, efektif, dan efisien,
sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada
publik, perlu dilakukan penyesuaian Uraian Tugas
Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Struktur Organisasi
dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24A
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Tanjungpinang, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
menyebutkan bahwa Uraian tugas pokok, fungsi organisasi
dan tata kerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali
Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan Pengelolaan
Pajak dan Retribusi Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendgari No.13 Tahun 2021; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi,
Tata Kerja dan Struktur Organisasi Badan Pengelolaan
Pajak dan Retribusi Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 51 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 51)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI PENETAPAN NILAI TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Penetapan Nilai Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Kelurahan Aur Kenali, Kelurahan Simpang Rimbo, Kelurahan Pinang Merah, Kelurahan Talang Gulo, Kelurahan Kenali Asam dan Kelurahan Bakung Jaya maka wilayah Kota Jambi terdiri dari 11 (sebelas) Kecamatan dan 68 (enam puluh delapan) kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka Peraturan Walikota Jambi Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Penetapan Nilai Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Jambi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Penetapan Nilai Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tentang dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2019 Klasifikasi Penetapan Nilai Tanah dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan;
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2021; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 55 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri 77 Tahun 2020; Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2013; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No 3 Tahun 2022; Perwali No 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No 17 Tahun 2021.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Penetapan Nilai Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan kota dan laju pertumbuhan reklame di Kota Pekanbaru, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penyelenggaraan reklame dan nilai sewa reklame agar penataan penyelenggaraan beklame dapat dilakukan secara terpadu.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame Di
Kota Pekanbaru (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2013
Nomor 24),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Wali Kota Pekanbaru Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Reklame Di Kota Pekanbaru (Berita
Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2021 Nomor 50) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Lamp II
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa tata cara penandatanganan Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan diatur
dalam Peraturan Walikota Jambi Nomor 4 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan perlu disesuaikan dengan memaksimalkan
penggunaan sumber daya manusia dilakukan secara efektif
dM ~fi~i~n menyesuaikan dengar; perkembangan teknologi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Waikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2019
teuf:ang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perkotaan;
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 55 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri 77 Tahun 2020; Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2019; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016; Perwali No 4 Tahun 2019.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perunahan atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2023 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN TARIF ANGKUTAN DALAM KOTA BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terhitung mulai tanggal 3 September 2022, perlu diikuti dengan penyesuaian tarif angkutan khusus kendaraan Angkutan Kota Dalam Kota Bengkulu;
b. bahwa penyesuaian tarif angkutan khusus kendaraan angkutan kota dalam Kota Bengkulu telah ditetapkan dengan Keputusan Walikota Nomor 229 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Kota dalam Kota Bengkulu, sehingga Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penetapan Tarif Angkutan Dalam Kota Bengkulu perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penetapan Tarif Angkutan Dalam Kota Bengkulu;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1041);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Dati II Bengkulu, Kabupaten Dati II Bengkulu Selatan dan Kabupaten Bengkulu Utara;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1714);
11. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 10);
PENETAPAN TARIF ANGKUTAN DALAM KOTA BENGKULU
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penetapan Tarif Angkutan Kota Dalam Kota Bengkulu (Berita
Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 12)
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 7 TAHUN 2022
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF
PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat