Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2023

Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke-730.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan penghapusan sanksi administratif PBB pada Hari Jadi Kota Surabaya ke-730. Peraturan Walikota ini bertujuan untuk memberikan keringanan beban masyarakat Kota Surabaya. Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk pembayaran PBB mulai tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan 30 Juni 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke-730.
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
27 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2023
Tanggal Berlaku
27 Februari 2023
Sumber
BD Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 17; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4308
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan