Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan penghapusan sanksi administratif PBB pada Hari Jadi Kota Surabaya ke-730. Peraturan Walikota ini bertujuan untuk memberikan keringanan beban masyarakat Kota Surabaya. Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk pembayaran PBB mulai tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan 30 Juni 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat