tarif retribusi pemakaian rumah susun sederhana sewa
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2023/NO.20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK: |
- bahwa kebutuhan rumah tinggal semakin meningkat
khususnya di kawasan perkotaan maka fasilitas
pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa menjadi
alternatif untuk pemenuhan rumah tinggal yang
bermartabat, nyaman, aman, dan sehat bagi masyarakat
berpenghasilan menengah ke bawah khususnya yang
berpenghasilan rendah; bahwa fasilitas pembangunan Rumah Susun Sederhana
Sewa sebagaimana dimaksud pada huruf a yang telah
terbangun perlu dikelola agar tujuan pembangunan Rumah
Susun Sederhana Sewa berhasil dan berdaya guna serta
mencapai target dan sasaran yang diharapkan; bahwa tarif Retribusi Pemakaian Rumah Susun Sederhana
Sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak
sesuai dengan perkembangan perekonomian, sehingga
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Peninjauan Tarif Retribusi
Pemakaian Rumah Susun Sederhana Sewa;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
- 4 hlm
|