Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Alat Pemadam Kebakaran, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengenaan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Alat Pemadam Kebakaran; Tata Cara Pembayaran dan Penyerahan Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi Terutang; Tata Cara Pengurangan dan Keringanan; Tata Cara Pengembalian dan Kelebihan Pembayaran Petribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang yang Sudah Kadaluarsa;Tata Cara Pemeriksaan Retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat