Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2023

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Alat Pemadam Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Alat Pemadam Kebakaran, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengenaan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Alat Pemadam Kebakaran; Tata Cara Pembayaran dan Penyerahan Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi Terutang; Tata Cara Pengurangan dan Keringanan; Tata Cara Pengembalian dan Kelebihan Pembayaran Petribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang yang Sudah Kadaluarsa;Tata Cara Pemeriksaan Retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Alat Pemadam Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
25 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2023
Tanggal Berlaku
25 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 196 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan