PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI PENETAPAN NILAI TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD 2023 (15): 9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Penetapan Nilai Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Kelurahan Aur Kenali, Kelurahan Simpang Rimbo, Kelurahan Pinang Merah, Kelurahan Talang Gulo, Kelurahan Kenali Asam dan Kelurahan Bakung Jaya maka wilayah Kota Jambi terdiri dari 11 (sebelas) Kecamatan dan 68 (enam puluh delapan) kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka Peraturan Walikota Jambi Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Penetapan Nilai Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Jambi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Penetapan Nilai Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tentang dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2019 Klasifikasi Penetapan Nilai Tanah dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan;
- UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2021; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 55 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri 77 Tahun 2020; Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2013; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No 3 Tahun 2022; Perwali No 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No 17 Tahun 2021.
- Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Penetapan Nilai Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9
|