Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan barang milik daerah yang semakin
berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal
dalam rangka mendukung pelayanan publik dan
kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka melaksanakan pengelolaan barang
milik daerah secara optimal, efisien, dan efektif
diperlukan pengaturan secara komprehensif sesuai
dengan perkembangan kebutuhan; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka
pengaturan Pengelolaan Barang Milik Daerah
sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu dilakukan
perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 22 dan angka 31, penyisipan angka 11a pada Pasal 1, perubahan Pasal 19, perubahan Pasal 31 ayat (9) dan ayat (10), penambahan ayat (11) Pasal 31, perubahan ayat (2) Pasal 32, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 34, perubahan huruf b, huruf c, huruf f, ayat (1), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 35, penyisipan ayat (3a) pada Pasal 35, perubahan ayat (1) huruf a dan ayat (3) Pasal 36, penghapusan ayat (4) Pasal 36, perubahan Pasal 38, perubahan Pasal 44, perubahan ayat (1) Pasal 52, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 53, penghapusan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 53, perubahan ayat (2) Pasal 54, penjelasan ayat (1) Pasal 54 diubah, perubahan ayat (2) huruf d Pasal 57, perubahan ayat (1) Pasal 62, perubahan ayat (2) huruf b Pasal 65, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67, penyisipan ayat (1a) Pasal 67, perubahan ayat (1) Pasal 68, penghapusan ayat (3) Pasal 68, perubahan ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 69, perubahan penjelasan ayat (1) huruf b Pasal 69, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 70, penyisipan ayat (1a) Pasal 70, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 71, penambahan ayat (3) pada Pasal 71, perubahan Pasal 73, perubahan ayat (1) Pasal 76, perubahan Pasal 79, perubahan ayat (1) Pasal 80, perubahan ayat (1) Pasal 81, perubahan ayat (2) Pasal 93.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 diubah.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan Pasal 349 dan Pasal 350
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah serta untuk melaksanakan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021 ten tang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, Pemerintah Daerah meningkatkan
ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui
pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitasi
penanaman modal,untuk tercapainya pelayanan perizinan dan
fasilitasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada
huruf a, diperlukan regulasi penggunaan Sistem Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission) berbasis risiko,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958n,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 , Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 ,2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7
Nomor 1956,Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 4 Tahun 2021 .
Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa
Daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan
publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
-
-
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Bentuk Hukum, Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu; III. Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha; IV. Modal Usaha; V. Organ dan Kepegawaian; VI. Satuan Pengawasa Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; VII. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; VIII. Penetapan Penggunaan Laba; IX. Penugasan Pemerintah dan Anak Perusahaan; X. Perubahan, Penggabungan, Peleburan, Pengambil Alihan dan Pembubaran; XI. Evaluasi; XII. Pembinaan dan Pengawasan; XIII. Ketentuan Peralihan; XIV. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum
11 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan rasa aman, lingkungan yang tenteram dan tertib, perlu dilakukan upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang Panjang; bahwa masyarakat Kota Padang Panjang merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi adab dan kebiasaan yang berlandaskan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah", untuk itu diperlukan suatu ketentuan peraturan agar terciptanya masyarakat Kota Padang Panjang yang tenteram, tertib, teratur, dan nyaman; bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat, dan untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, perlu adanya pengaturan mengenai ketenteraman dan
ketertiban umum guna memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh suasana yang tenteram, tertib, teratur, dan nyaman.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019.
KETENTUAN UMUM, PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM, PERAN SERTA MASYARAKAT, KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 4 NOMOR 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal11 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Pasal I ketentuan Umum
Pasal 2 Penetapan Desa
Pasal 3 Batas Desa
Pasal 4 Ketentuan Peralihan
Pasal 5 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Irigasi
ABSTRAK:
bahwa air beserta sumbernya termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serba guna dan
dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik dibidang ekonomi, sosial maupun budaya;bahwa dalam penyelenggaraan penyediaan air yang dapatmemberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu maka diperlukan upaya pengembangan dan pengelolaan irigasi di daerah;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf d UndangUndang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah daerah kabupaten bertugas mengembangan dan
mengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Irigasi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor ;6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015;. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3
Tahun 2017
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Irigasi dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengembangan sistem Irigasi Daerah;Pengelolaan Sistem Irigasi;Kelembagaan Pengelolaan Irigasi;Kewenangan Pengeloaan Sistem Irigasi;;Pengembangan dan Pengelolaan sistem Irigasi;Pengelolaan air Irigasi;Pengelolaan aset Irigasi;Pembinaan,Pengawasan, dan Pemberdayaan;Penyelenggaraan Irigasi Oleh Pemerintah desa;Kewajiban dan Larangan; Pembiayaan;Sanksi Administratif;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
470 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a.bahwa ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikal rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun alggaran berakhir
b.bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2I telah disetujui bersama DPRD Kabupaten Klungkung dan telah mendapatkan evaluasi dari Gubemur Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangal sebagaimana dimalsud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban PeLaksanaan Anggaran Pendapatar dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
;
Pasal 1 8 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985,Undang-Undang Nomor 30 'tahun 2OO2,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undalg Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Pasal 1 Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 8 laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
Pasal 10 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa Bangunan Gedung sebagai tempat manusia
melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat
strategis dalam pembentukan watak, perwujudan
produktivitas, dan jati diri manusia demi kelangsungan dan
peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat; bahwa Bangunan Gedung merupakan salah satu wujud fisik
pemanfaatan ruang, oleh karena itu pengaturan Bangunan
Gedung tetap mengacu pada pengaturan penataan ruang
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam Bangunan
Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi
persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan
Gedung;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (4) dan
(5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dengan sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Keberatan Wajib Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat