Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 22 dan angka 31, penyisipan angka 11a pada Pasal 1, perubahan Pasal 19, perubahan Pasal 31 ayat (9) dan ayat (10), penambahan ayat (11) Pasal 31, perubahan ayat (2) Pasal 32, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 34, perubahan huruf b, huruf c, huruf f, ayat (1), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 35, penyisipan ayat (3a) pada Pasal 35, perubahan ayat (1) huruf a dan ayat (3) Pasal 36, penghapusan ayat (4) Pasal 36, perubahan Pasal 38, perubahan Pasal 44, perubahan ayat (1) Pasal 52, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 53, penghapusan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 53, perubahan ayat (2) Pasal 54, penjelasan ayat (1) Pasal 54 diubah, perubahan ayat (2) huruf d Pasal 57, perubahan ayat (1) Pasal 62, perubahan ayat (2) huruf b Pasal 65, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67, penyisipan ayat (1a) Pasal 67, perubahan ayat (1) Pasal 68, penghapusan ayat (3) Pasal 68, perubahan ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 69, perubahan penjelasan ayat (1) huruf b Pasal 69, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 70, penyisipan ayat (1a) Pasal 70, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 71, penambahan ayat (3) pada Pasal 71, perubahan Pasal 73, perubahan ayat (1) Pasal 76, perubahan Pasal 79, perubahan ayat (1) Pasal 80, perubahan ayat (1) Pasal 81, perubahan ayat (2) Pasal 93.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat