TENTANG-PENETAPAN-DESA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 4 NOMOR 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN DESA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal11 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Pasal I ketentuan Umum
Pasal 2 Penetapan Desa
Pasal 3 Batas Desa
Pasal 4 Ketentuan Peralihan
Pasal 5 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
- 7 Halaman
|