Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi Bidang Transportasi Darat Untuk Taruna Jalur Pola Pembibitan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia di bidang transportasi darat Kabupaten Sleman yang prima, profesional, dan beretika, pemerintah daerah mendorong masyarakat untuk mengikuti, melanjutkan, dan menyelesaikan pendidikan tinggi bidang transportasi darat; bahwa dalam rangka mendukung upaya peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia di bidang transportasi darat, pemerintah daerah memberikan bantuan dana kepada taruna jalur pola pembibitan untuk mengikuti, melanjutkan, dan menyelesaikan pendidikan tinggi bidang transportasi darat; bahwa untuk menjamin kepastian hukum pemberian dukungan dana kepada taruna jalur pola pembibitan untuk mengikuti, melanjutkan, dan menyelesaikan pendidikan tinggi bidang transportasi darat, perlu disusun suatu pedoman;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Sasaran dan Jenis Bantuan; Mekanisme Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Jumlah Halaman: 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 55 Tahun 2023
RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PENANGANAN ANAK TIDAK SEKOLAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 55"
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH
PERCEPATAN PENANGANAN ANAK TIDAK SEKOLAH
ABSTRAK:
a. bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda
penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis
yang berhak memperoleh Pendidikan yang layak sehingga
perlu dilakukan penanganan secara intensif melalui rencana
aksi daerah percepatan penanganan anak tidak sekolah;
b. bahwa masih banyak anak usia sekolah di Kabupaten Maros
yang belum mendapatkan layanan Pendidikan dikarenakan
berbagai faktor misalnya orang tua tidak memiliki biaya
untuk menyekolahkan anaknya, akses sekolah yang jauh,
belum adanya fasilitas Pendidikan di daerah tertentu, adanya
masalah dalam keluarga anak usia sekolah dan masalah
sosial yang berada di sekitar anak usia sekolah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Per!indungan Anak, Pernerintah dan
Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan
dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua Anak dan
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar, Pemerintah Daerah menjamin
terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Penanganan
Anak Tidak Sekolah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
8. Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2020 tentang Rencana
Aksi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 71);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Berita Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 14);
10. Peraturan Bupati Maros Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Daerah Kabupaten Maros
Tahun 2016 Nomor 15).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PENYELENGGARAAN
BAB IV : PENGELOLAAN
BAB V : PESERTA
BAB VI : DOKUMEN
BAB X : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI : PELAPORAN
BAB XII : KERJASAMA
BAB XIII : PENDANAAN
BAB XIV : PENGHARGAAN
BAB XV : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 54 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, SERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA
SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, pembangunan nasional
dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa dan
berakhlak mulia, sehat dan cerdas, serta menguasai ilmu
pengatahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab;
b. bahwa dalam rangka mencapai maksud pembangunan
nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli,
mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab dan
adil perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan
Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi
pada Satuan Pendidikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tentang Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6058);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengeloiaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ten tang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79
Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 14);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENYELENGGARAAN PENDJDIKAN ANTI KORUPSI
BAB III : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IV : PENGHARGAAN
BAB V : PEMBIAYAAN
BAB VI : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023.
lntegrasi penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilaksanakan secara bertahap paling Jama 6 (enam) bulan
sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
12
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kurikulum Muatan Lokal Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa Muatan Lokal merupakan bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal, Kurikulum Muatan Lokal perlu diajarkan pada satuan pendidikan di Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai upaya membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat
tinggalnya, untuk memberikan arah dan landasan bagi satuan Pendidikan di Daerah dalam mengajarkan Kurikulum Muatan Lokal, maka diperlukan pengaturan tentang Kurikulum Muatan Lokal pada Satuan Pendidikan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kurikulum Muatan Lokal pada Satuan Pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kurikulum Muatan Lokal Pada Satuan Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 50 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Peningkatan Mutu Pendidikan di Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nornor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistern Pendidikan oleh Pernerintah Pusat dan Pernerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pemerintah Daerah sesuai Kewenangannya melakukan Evaluasi Sistem Pendidikan dengan tujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan pendidikan di Daerah sesuai peningkatan mutu layanan pendidikan di Daerah sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan dan Program Pendidikan; serta perwujudan visi dan misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia yang Maju, Berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 20 Tahun 2023; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi No 40 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No 5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi No 21 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi No 26 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi No 31 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi No 22 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi No 47 Tahun 2023; serta Peraturan Bupati No 283 tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan, pendampingan tugas, monitorin dan evaluasi, capaian keberhasilan, alokasi anggaran, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 50 Tahun 2023
Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Mahasiswa Rentan Putus Studi
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD Tahun 2023 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Mahasiswa Rentan Putus Studi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan memperoleh hak untuk menyelesaikan Pendidikan pada jenjang Perguruan Tinggi sebagai pelaksanaan dari Program Kurangi Anak dan Mahasiswa Putus Studi sebagai Program Prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2021- 2026, maka perlu adanya bantuan biaya pendidikan mahasiswa rentan putus studi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Mahasiswa Rentan Putus Studi;
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No.57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022; PP No. 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2010; Permendikbud No. 3 Tahun 2020; Permendikbud No. 10 Tahun 2020; Permengadagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 8 Tahun 2021; Perda No.13 Tahun 2021
Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Jenis Bab IV Penerima Bab V Persyaratan Penerima Bantuan Sosial Bab VI Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial Bab VII Pembatalan Bab VIII Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab IX Pendanaan Bab X Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 50 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pendirian Dan Perubahan Satuan Pendidikan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 63 ayat (3) Peraturan daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah- Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pendirian dan Perubahan Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa;
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014;
7. Peraturan Menteii Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2013 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2019.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan Pendirian dan Perubahan
Satuan Pendidikan yang meliputi:
a. wewenang;
b. persyaratan dan mekanisme Pendirian Satuan Pendidikan;
c. persyaratan dan mekanisme Perubahan Satuan Pendidikan;
d. sarana dan prasarana;
e. tenaga pendidik;
f. peserta didik; dan
g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2023.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 49 Tahun 2023
dinas - pendidikan - kebudayaan - kedudukan - susunan organisasi - tugas - fungsi - tata kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2023/49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di lingkungan instansi pemerintah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 7 Tahun 2022; Permendikbud No. 47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud No. 16 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
Perbup Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 49 Tahun 2023
RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PENANGANAN ANAK TIDAK SEKOLAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PENANGANAN
ANAK TIDAK SEKOLAH
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang
berhak memperoleh pendidikan yang layak sehingga tidak
ada lagi anak yang tidak mendapatkan pendidikan, maka
pemerintah daerah perlu melakukan penanganan secara
intensif melalui Rencana aksi percepatan anak tidak
sekolah; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar,
dimana Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya
program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan
dasar tanpa memungut biaya; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan
Penanganan Anak Tidak Sekolah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; 4. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 71 Tahun
2020 tentang Rencana Aksi Percepatan Penanganan Anak
Tidak Sekolah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rencana Aksi Daerah Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah,Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Pendidikan Keagamaan, Satuan Pendidikan, Kecamatan, Desa, Kelurahan, Rencana Aksi Daerah Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Pendidikan non-formal, Program Pendidikan Paket A dan Paket B,Pendidikan informal, Angka Partisipasi Murni , Angka Partisipasi Kasar , Pelatihan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. BAB II PENYELENGGARAAN RAD-PPATS. BAB III PENGELOLAAN .BAB IV PESERTA. BAB V DOKUMEN. BAB VI EVALUASI. BAB VII
JAMINAN WAJIB BELAJAR. BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB X PELAPORAN. BAB XI KERJASAMA. BAB XII
PENGHARGAAN. BAB XIII PENDANAAN. BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 49 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 49, BD Kab Tasikmalaya Tahun 2023 No 49
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
Bahwa peserta didik berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inlkusif.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 13 Tahun 2020; Permendik No. 70 Tahun 2009; Permendikbud No. 32 Tahun 2022; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pendidikan Inklusif, Dukungan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023.
10 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat