Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan Pendirian dan Perubahan Satuan Pendidikan yang meliputi: a. wewenang; b. persyaratan dan mekanisme Pendirian Satuan Pendidikan; c. persyaratan dan mekanisme Perubahan Satuan Pendidikan; d. sarana dan prasarana; e. tenaga pendidik; f. peserta didik; dan g. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat