Proyeksi arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf f Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum
Batas maksimum pemberian kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
Suku bunga dasar kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf k Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
Laporan keuangan publikasi bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum
Penyusunan dan penyampaian kewajiban penyediaan modal minimum dengan memperhitungkan risiko pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
Penyusunan dan penyampaian aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
Penyusunan dan penyampaian restrukturisasi kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak data bulan Januari 2020
Penyusunan dan penyampaian laporan pejabat eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum, untuk bank umum konvensional, dicabut sejak data bulan Juni 2020
Penyusunan dan penyampaian tenaga kerja perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf n Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum, dicabut sejak data bulan Juni 2020
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52A/KEPMEN-KP/2013 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi, khusus terkait dengan Unit Pengolahan Ikan kecuali pengaturan persyaratan dan penerapan HACCP
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Jasa Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban pembiayaan
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat dalam memberian gaji kepada Pendidik
dan Tenaga Kependidikan perlu diberikan Bantuan
Jasa Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Pekalongan; bahwa agar pemberian Bantuan Jasa Kinerja Pendidik
dan Tenaga Kependidikan dapat dilaksanakan dengan
tertib dan lancar maka perlu ditetapkan ketentuan
yang mengatur palaksanaannya melalui Peraturan
Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Jasa Kinerja Pendiclik
dan Tenaga Kependidikan Tahun 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2018 ;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, pengelola, penganggaran dan besaran bantuan, mekanisme pemberian bantuan jasa kinerja, penggunaan bantuan, monitoring evaluasi, administrasi pertanggungjawaban, kewajiban dan sanksi, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2019.
Peraturan Walikota Pekalongan Nornor 43 Tahun 2018 dicabut.
7 hal
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/7/PBI/2019 Tahun 2019
Peraturan BI No. 23/3/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 Tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Peraturan BI No. 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hutang Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Angka V poin (39) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019, dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam ABPD Tahun Anggaran 2019 sesuai kode rekening berkenaan. Berdasarkan Laporan hasil verifikasi Hutang Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2018
tanggal 21 Februari 2019 terdapat pemasukan beberapa program dan kegiatan Tahun 2018 yang telah terbayarkan di tahun 2018 pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang dianggarkan kembali dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hutang Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hutang Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga yaitu Pasal 3 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 3.A Tahun 2019
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WMBOK BARAT NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK MISKIN YANG BELUM TERDAFTAR SEBAGAI PESERTA JAMKESMIN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3.A, LD Lombok Barat Nomor 3.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Miskin Yang Belum Terdaftar Sebagai Peserta Jamkesmin
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Non Kuota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Miskin Yang Belum Terdaftar Sebagai Peserta Jamkesmin
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 101 tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 yang telah dirubah dengan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan .
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WMBOK BARAT NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK MISKIN YANG BELUM TERDAFTAR SEBAGAI PESERTA JAMKESMIN; TERDIRI DARI VI BAB DAN 9 PASAL; MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. KEPESERTAAN, BANTUAN IURAN DAN BANTUAN DANA;
3. VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA ;
4. MANFAAT DAN JENIS PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT NON KUOTA;
5. PEMBIAYAAN;
6. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat