Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 3.A Tahun 2019

Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Miskin Yang Belum Terdaftar Sebagai Peserta Jamkesmin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WMBOK BARAT NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK MISKIN YANG BELUM TERDAFTAR SEBAGAI PESERTA JAMKESMIN; TERDIRI DARI VI BAB DAN 9 PASAL; MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT: 1. KETENTUAN UMUM; 2. KEPESERTAAN, BANTUAN IURAN DAN BANTUAN DANA; 3. VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA ; 4. MANFAAT DAN JENIS PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT NON KUOTA; 5. PEMBIAYAAN; 6. PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Barat Nomor 3.A Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Miskin Yang Belum Terdaftar Sebagai Peserta Jamkesmin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
3.A
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2019
Tanggal Berlaku
03 Januari 2019
Sumber
LD Lombok Barat Nomor 3.A
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 954 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan