Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 Tahun 2011

Laporan Harian Bank Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Laporan Harian Bank Umum
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
13/8/PBI/2011
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2011
Tanggal Berlaku
07 Februari 2011
Sumber
LN.2011/NO.15, BI.GO.ID : 18 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 1388 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 21/9/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 17/2/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank
  2. Peraturan BI No. 17/2/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 9/2/PBI/2007 tentang Laporan Harian Bank Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan