Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 Tahun 2012

Laporan Kantor Pusat Bank Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
14/12/PBI/2012
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
01 November 2012
Sumber
LN.2012/NO.190, BI.GO.ID : 17 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 2078 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 21/9/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 10/3/PBI/2008 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 12/9/PBI/2010 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum
  2. Peraturan BI No. 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah
  3. Peraturan BI No. 11/26/PBI/2009 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum
  4. Peraturan BI No. 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan