Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa pembentukan Perusahaaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap merupakan bentuk konkret
dari keterlibatan Pemerintah Daerah dalam konteks
perekonomian masyarakat dan penyeimbang kekuatan pasar,
sehinga mekanisme pengelolaannya mengikuti tata kelola
perusahaan yang baik dan tetap berorientasi pada pelayanan
umum dan kesejahteraan masyarakat sebagai bentuk
perwujudan dari Alinea Keempat UUD 1945; bahwa untuk mengembangkan Badan Usaha Milik Daerah
secara profesional yang dikelola dengan prinsip-prinsip
ekonomi yang sehat, transparan, dan akuntabel serta
mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah
Kabupaten Cilacap perlu melakukan Perubahan terhadap
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 ten tang Perusahaaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap;
bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 3 ayat (4) huruf e, Pasal 23
ayat (1), Pasal 98, dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 ten tang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap
perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8, penyisipan Pasal 8A dan Pasal 8B, perubahan Pasal 73, perubahan Pasal 74, perubahan Pasal 75.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2023
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 201; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2038
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung perekonomian daerah, perlu perhatian Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terhadap dunia usaha khususnya usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang sering menghadapi kendala dalam mendapatkan akses permodalan melalui sumber-sumber pembiayaan, baik dari lembaga keuangan bank maupun nonbank; dan berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha milik daerah yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini, sehingga Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta perlu dilakukan perubahan terhadap bentuk hukum perusahaan beserta penyertaan modal; serta untuk
pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar agar tujuan perusahaan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat terwujud, maka perlu ditetapkan dengan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 std terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008
PERDA ini mengatur mengenai pendirian perseroan; nama, tempat kedudukan, dan jangka waktu berdiri; kegiatan usaha; modal; kepengurusan; dan penggunaan laba Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku kembali Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1005)
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah;
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan keterituan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
Bab III Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
Bab IV Pengadaan
Bab V Penggunaan
Bab VI Pemanfaatan
Bab VII Pengamanan dan Pemeliharaan
Bab VIII Penilaian
Bab IX Pemindahtanganan
Bab X Pemusnahan
Bab XI Penghapusan
Bab XII Penatausahaan
Bab XIII Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Bab XIV Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara
Bab XV Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XVI Ketentuan Lain-Lain
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2017 dicabut.
54 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2023
PERDA Kab. Kendal No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 310 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan Pasal 100 dan Pasal
200 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Keuangan Daerah
Bab III Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Bab IV Penyusunan Rancangan APBD
Bab V Penetapan APBD
Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan
Bab VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD
Bab VIII Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Bab IX Kekayaan Daerah dan Utang Daerah
Bab X BLUD
Bab XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah
Bab XIII Informasi Keuangan Daerah
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XV Ketentuan Lain-Lain
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 dicabut.
100 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, jdih.jambiprov.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Gubernur Jambi wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan
Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah
bersama DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun
Anggaran 2023;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4210);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang
Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6807);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 525);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 565);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1777);
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1-6380
Tahun 2022 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi Jambi tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran
2023 dan Rancangan Peraturan Gubernur Jambi
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023;
22. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor
2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2013 Nomor 15);
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan
Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023, dengan rincian sebagai
berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp4.909.073.167.294,00
b. Belanja Daerah Rp5.501.683.606.784,00
Defisit/Surplus Rp(592.610.439.490,00)
c. Pembiayaan Daerah terdiri atas :
1. Penerimaan Rp682.744.439.490,00
2. Pengeluaran Rp90.134.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp592.610.439.490,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. –
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Tidak ada
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan
APBD.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran strategis
dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan
perikanan, salah satunya melalui Perlindungan dan
Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan
Pergaraman; bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan Pelaku Usaha
Perikanan dan Pergaraman, Pemerintah Daerah
menyelenggarakan Perlindungan dan Pemberdayaan
Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam,
Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam
perlindungan dan pemberdayaan Pelaku Usaha
Perikanan dan Pergaraman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan Dan
Pergaraman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman
Bab III Perencanaan
Bab IV Penyelenggaraan Perlindungan
Bab V Penyelenggaraan Pemberdayaan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Kelembagaan
Bab IX Partisipasi Masyarakat
Bab X Perjanjian Kerja Sama
Bab XI Sanksi Administratif
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan
masyarakat yang selaras dengan tujuan negara; bahwa untuk meningkatkan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan
yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung
penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang
cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif,
dan akuntabel; bahwa untuk memberikan kepastian hukum
penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
diperlukan peraturan yang dapat menampung
perkembangan kebutuhan masyarakat dan tuntutan
penyelenggaraan perizinan berusaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Bab V Kemudahan Perizinan Berusaha untuk UMK
Bab VI Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Bab VII Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Layanan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Bab VIII Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Bab IX Dukungan Reformasi Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Bab X Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Bab XI Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Pendanaan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Sleman No. 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun
Anggaran 2022;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2022;
Materi Pokok: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 berupa laporan keuangan memuat: laporan realisasi anggaran; neraca; laporan operasional; laporan perubahan saldo anggaran lebih; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
Jumlah Halaman: 6 hlm. Lampiran: 965 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 01 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara, khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa Indonesia, sghingga menjadi tanggung jawab bersama bukan saja menjadi tanggung jawab Pemerintah, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama masyarakat dan orang tua. Selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, dinamika pembangunan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, serta arus globaligasi, Pemerintah Kabupaten Berau perlu melakukan upaya untuk meningkatkan mutu Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 31 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Berau perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tuntutan pembangunan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Penetapan UU Darurat No. 3 Tahun 1953 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 57 Tahun 2021.
Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Penyelenggaraan Pendidikan; PLK; Penerimaan Peserta Didik Baru; Peran Serta Masyarakat; Kurikulum; Evaluasi dan Sertifikasi; Penjaminan Mutu; Pembinaan dan Pengawasan; Sarana dan Prasarana Pendidikan; Bahasa Pengantar; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Pendanaan; Penyelenggaraan Pendidikan oleh LPA; Kerja Sama; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kab. Berau Nomor 31 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Berau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 01 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2023/01, TLD No. 39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan kodratnya tanpa diskriminasi. Untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan perlu dilakukan perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan. Di Kabupaten Penajam Paser Utara belum memiliki dasar pengaturan mengenai penyelenggaraan perlindungan perempuan korban kekerasan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan.
Pasal 18 ayat (6) UU NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permen PPPA No. 4 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Hak Korban; Kewenangan dan Tanggung Jawab; Kelembagaan; Pencegahan dan Penanganan; Rumah Perlindungan Sosial; Pemantauan dan Evaluasi; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat