Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2023

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Bab III Pelaksanaan Bab IV Pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bab V Kemudahan Perizinan Berusaha untuk UMK Bab VI Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bab VII Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Layanan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bab VIII Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bab IX Dukungan Reformasi Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bab X Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bab XI Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Bab XII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIII Pendanaan Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
24 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2023
Tanggal Berlaku
24 Januari 2023
Sumber
LD.2023/NOMOR.1
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 726 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan