Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023

Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman Bab III Perencanaan Bab IV Penyelenggaraan Perlindungan Bab V Penyelenggaraan Pemberdayaan Bab VI Pendanaan Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Kelembagaan Bab IX Partisipasi Masyarakat Bab X Perjanjian Kerja Sama Bab XI Sanksi Administratif Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
18 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2023
Tanggal Berlaku
18 Januari 2023
Sumber
LD.2023/NOMOR.1
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1954 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan