Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman Bab III Perencanaan Bab IV Penyelenggaraan Perlindungan Bab V Penyelenggaraan Pemberdayaan Bab VI Pendanaan Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Kelembagaan Bab IX Partisipasi Masyarakat Bab X Perjanjian Kerja Sama Bab XI Sanksi Administratif Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat