Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL
ABSTRAK:
1. Badan Usaha Pelabuhan dapat melakukan pengusahaan jasa kepelabuhanan melalui perjanjian konsesi dengan Otoritas Pelabuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
2. Dalam rangka ikut serta dalam pengusahaan jasa kepelabuhanan, Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama perlu menambah jumlah kepemilikan saham pada Perseroan Terbatas (PT) Delta Artha Bahari Nusantara sebagai Badan Usaha Pelabuhan;
3. Dalam rangka pengembangan usaha yang sudah ada pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur perlu adanya peningkatan modal dasar pada Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama, Perseroan Terbatas (PT) Jatim Grha Utama, dan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Derah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 3 Seri E); 7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 48).
1. Penyertaan modal yang akan disertakan kepada PT. Petrogas Jatim Utama pada Tahun 2016 berupa aset yang setara dengan nilai uang sebesar Rp 253.634.468.000,00 (dua ratus lima puluh tiga milyar enam ratus tiga puluh empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
2. Diantara ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 5A dan Pasal 5B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
Dengan Peraturan Daerah ini, jumlah modal dasar:
a. PT. Petrogas Jatim Utama yang sebelumnya sebesar Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah) ditingkatkan menjadi sebesar Rp 1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus milyar rupiah);
b. PT. Jatim Grha Utama yang sebelumnya sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) ditingkatkan menjadi sebesar Rp 950.000.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh milyar rupiah); dan
c. PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) ditingkatkan menjadi sebesar Rp 600.000.000.000,00 (enam ratus milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
Mempercepat pembangunan perekonomian daerah diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri dan meningkatkan daya tarik penanam modal perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan perekonomian daerah.
UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008; Perpres No.27 Tahun 2009; Perpres No.36 Tahun 2010; dan Perpres No.16 Tahun 2012.
Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal; Insentif dan Kemudahan serta Jaminan Hukum; Bentuk Insentif dan Kemudahan; Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan; Jenis Usaha Penanaman Modal; Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan; Dasar Penilaian; Jangka Waktu Pemberian Insentif; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Evaluasi; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2012.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku permohonan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal yang sedang diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan daerah ini.
19 hlm
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2011
Perka BKPM No. 8 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2013
Mencabut :
Perka BKPM No. 8 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2011
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 10, BN 2011/ NO 656; https://peraturan.go.id/ : 9 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 10 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penunjang pertumbuhan dan pengembangan perekonomian di daerah, dan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Kalimantan Selatan (Kalsel);bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Daerah pada PT. Bank Kalsel.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Pelaksanaan Penmabahan Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2013
PEMDA KABUPATEN MALINAU – PENYERTAAN MODAL – PDAM KABUPATEN MALINAU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malinau
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan landasan hukum penyertaan modal Pemerintah Daerah yang telah dilakukan kepada Perusahaan Daerah Air Minum, sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara atas pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2015, maka perlu membentuk Peraturan Daerah. Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malinau.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Kepmenneg Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Perdakab Malinau No. 6 Tahun 2003; Perdakab Malinau No. 1 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Kawasan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malinau dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum; Bab 2: Penyertaan Modal; Bab 3: Pelaksanaan Penyertaan Modal; Bab 4: Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2022
Perubahan – Pemberian – Insentif – Kemudahan – Investasi
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Belitung Tahun 2022 No. 10, TLD No. 77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
ABSTRAK:
Bahwa bahwa investasi mempunyai peranan penting sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian di daerah yang berdaya saing, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 39 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 24 Tahun 2019; Perpres No. 10 Tahun 2021; PP No. 40 Tahun 2021; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (6), dan menghapus ayat (3). Selain itu juga mengubah ketentuan Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), ayat (4), menghapus ayat (5) dan ayat (6) dan menambah satu ayat yaitu ayat (7), mengubah ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan menghapus ayat (2), menyisipkan Pasal 16A, mengubah ketentuan Pasal 17, menghapus huruf h dan huruf I pada Pasal 18, mengubah Pasal 19, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44. Mengubah Bab IX, dan mengubah Bab X.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 10 Tahun 2015
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi;Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Barang Milik Daerah Kabupaten Tabalong pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong untukmemenuhi kebutuhan air bersih di Kabupaten Tabalong maka perlu didukung dengan sarana prasarana pengelolaan dan kapasitas jaringan melalui penyertaan modal barang milik daerah Kabupaten Tabalong;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Barang Milik Daerah Kabupaten Tabalong Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Bentuk Penyertaan Modal;Tata Cara Penyertaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2019
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Penanaman Modal dan Investasi
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 10/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, terdapat perubahan bentuk kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah dari semula Perusahaan Daerah menjadi 2 Perusahaan Umum Daerah dan Perseroan Daerah;
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu mengalami perubahan bentuk badan hukum dari semula Perusahaan Daerah berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah;
bahwa Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu akan mengalami perubahan bentuk badan hukum dari semula Perusahaan Daerah berubah menjadi Perseroan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu terdiri dari 56 Pasal dan 18 Bab yaitu : KETENTUAN UMUM NAMA KEDUDUKAN HUKUM MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN USAHA SERTA JANGKA WAKTU PENDIRIAN, MODAL, ORGAN PERUMDA BPR KARYA REMAJA INDRAMAYU, KEPEGAWAIAN, SATUAN PENGAWAS INTERN KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA, PERENCANAAN, OPERASIONAL, PELAPORAN, PENGGUNAAN LABA, EVALUASI RESTRUKTURASI DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM, KEPAILITAN, TANGGUNGJAWAB DAN GANTI RUGI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBUBARAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN LAIN LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Ekspor Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat