Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 10 Tahun 2012

PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal; Insentif dan Kemudahan serta Jaminan Hukum; Bentuk Insentif dan Kemudahan; Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan; Jenis Usaha Penanaman Modal; Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan; Dasar Penilaian; Jangka Waktu Pemberian Insentif; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Evaluasi; dan Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
24 September 2012
Tanggal Pengundangan
24 September 2012
Tanggal Berlaku
24 September 2012
Sumber
LD.2012/No.10
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 744 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Jambi No. 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan