1. Penyertaan modal yang akan disertakan kepada PT. Petrogas Jatim Utama pada Tahun 2016 berupa aset yang setara dengan nilai uang sebesar Rp 253.634.468.000,00 (dua ratus lima puluh tiga milyar enam ratus tiga puluh empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah); 2. Diantara ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 5A dan Pasal 5B, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A Dengan Peraturan Daerah ini, jumlah modal dasar: a. PT. Petrogas Jatim Utama yang sebelumnya sebesar Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah) ditingkatkan menjadi sebesar Rp 1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus milyar rupiah); b. PT. Jatim Grha Utama yang sebelumnya sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) ditingkatkan menjadi sebesar Rp 950.000.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh milyar rupiah); dan c. PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) ditingkatkan menjadi sebesar Rp 600.000.000.000,00 (enam ratus milyar rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat