Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Bentuk Penyertaan Modal;Tata Cara Penyertaan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat