Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2013

Pelimpahan Wewenangan Pemberian Izn Prinsip Penanaman Modal Kepada Dewan Kawasan Sabang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Wewenangan Pemberian Izn Prinsip Penanaman Modal Kepada Dewan Kawasan Sabang
T.E.U.
Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Bentuk Singkat
Perka BKPM
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2013
Tanggal Berlaku
17 Juli 2013
Sumber
BN 2013/ NO 944; https://jdih.bkpm.go.id/: 9 HLM
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Bidang
Halaman ini telah diakses 774 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perka BKPM No. 1 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Pendaftaran Dan Izin Prinsip Penanaman Modal Kepada Dewan Kawasan Sabang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan