Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pemrosesan Dan Penandatanganan Izin Mendirikan Bangunan Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
sesuai dengan pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan dinyatakan
bahwa Bupati dapat melimpahkan sebagian kewenangan penerbitan izin mendirikan bangunan kepada Camat,berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tatacara Pemberian Izin Mendirikan Bangunan diKabupaten Hulu Sungai Tengah disebutkan bahwa Camat memiliki wewenang untuk memberikan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan dengan syarat tertentu,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b konsiderans ini, perlu menetapkan Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Izin Mendirikan Bangunan Kepada Camat Dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2014;Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2015 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pendelagasian Sebagian Kewenangan Pemprosesan Dan Penandatanganan Izin Mendirikan Bangunan Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Kewenangan Yang Di Delegasikan
4.Proses Penyelenggaran Pelayanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.06, TLD NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu melakukan pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel serta dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PP ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang meliputi: 1) kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 2) pelaksanaan Perizinan Berusaha di daerah; 3) Perda dan Perkada mengenai Perizinan Berusaha; 4) pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 5) pembinaan dan pengawasan; 6) pendanaan; dan 7) sanksi administratif. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Pada saat PP ini mulai berlaku Perda dan Perkada yang mengatur Perizinan Berusaha di daerah wajib menyesuaikan dengan PP ini paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak PP ini diundangkan.
Penjelasan 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan, Pembinaan, dan Penyelenggaraan Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan kompetensi dan kesempatan para pedagang pasar khususnya pedagang pasar tradisional untuk memperoleh tempat usaha, diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu Mengatur Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PEPRES No.112 Tahun 2007.
Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha Toko Modern wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Izin Usaha Toko Modern (IUTM) terdiri dari: IUTM Minimarket, IUTM Supermarket, IUTM Department Store, IUTM Hypermarket, dan IUTM Grosir/Perkulakan. Setiap IUTM hanya berlaku untuk 1 (satu) unit Toko Modern dalam 1 (satu) lokasi usaha. Jarak Pendirian Minimarket: a. minimarket dengan ukuran luas lantai penjualan di atas 75 m2 dan semua minimarket berjejaring paling dekat dalam radius 2.000 meter dari pasar tradisional; b. jarak pendirian minimarket dengan ukuran luas lantai penjualan sampai dengan 75 m2 dan bukan minimarket berrjejaring. Paling dekat dalam radius 500 meter dari pasar tradisional; c. jarak pendirian minimarket pada wilayah perbatasan dengan kabupaten/kota lain, paling dekat dalam radius 1.000 meter dari pasar tradisional kabupaten/kota daerah lain; dan d. penentuan jarak pendirian minimarket diukur berdasarkan titik terluar bangunan dengan titik terluar pasar tradisional terdekat. Lokasi pendirian minimarket berjejaring hanya dilakukan di tepi jalan kolektor di Ibu Kota Kabupaten atau Ibu Kota Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 1999 .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melayani setiap warga
negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan
dasarnya dalam kerangka Pelayanan Publik
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah
Daerah berkewajiban menyelenggarakan
Pelayanan Publik secara terpadu dan
berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan
dan tuntutan Masyarakat terhadap kualitas
Pelayanan Publik; bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
yang semakin kompleks dan didukung dengan
adanya kemajuan teknologi, maka Pemerintah
Daerah Kota Pekalongan dituntut untuk
melakukan peningkatan dan perbaikan pelayanan
publik; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum dalam pemberian Pelayanan
Publik oleh aparatur Pemerintah Daerah, maka
diperlukan pengaturan Penyelenggaraan
Pelayanan Publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Pekalongan tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup
Bab III Pembina, Penanggung Jawabdan Organisasi Penyelenggara
Bab IV Kerjasama dan Hubungan antar Penyelenggara Pelayanan Publik
Bab V Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Bab VI Peran Serta Masyarakat
Bab VII Pengaduan
Bab VIII Pengawasan dan Evaluasi
Bab IX Ketentuan Sanksi
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang efesien, efektif, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diperlukan regulasi yang mengatur terkait dengan prosedur penerbitannya;
b. bahwa untuk menjamin prosedur dan mekanisme pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perlu diatur dengan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf c,Kuasa Bendahara Umum Daerah mempunyai tugas menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013
Pasal I ketentuan umum
Pasal 2 Ruang Lingkup
Pasal 3 Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 22 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.2.SERI.B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perparkiran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat