Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pemrosesan Dan Penandatanganan Izin Mendirikan Bangunan Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK: |
- sesuai dengan pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan dinyatakan
bahwa Bupati dapat melimpahkan sebagian kewenangan penerbitan izin mendirikan bangunan kepada Camat,berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tatacara Pemberian Izin Mendirikan Bangunan diKabupaten Hulu Sungai Tengah disebutkan bahwa Camat memiliki wewenang untuk memberikan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan dengan syarat tertentu,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b konsiderans ini, perlu menetapkan Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Izin Mendirikan Bangunan Kepada Camat Dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah.
- Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2014;Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2015 ;
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pendelagasian Sebagian Kewenangan Pemprosesan Dan Penandatanganan Izin Mendirikan Bangunan Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Kewenangan Yang Di Delegasikan
4.Proses Penyelenggaran Pelayanan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
- 6
|