TENTANG-STANDAR-OPERASIONAL-PROSEDUR -PELAYANAN-PENERBITAN-SURAT-PERINTAH-PENCAIRAN-DANA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang efesien, efektif, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diperlukan regulasi yang mengatur terkait dengan prosedur penerbitannya;
b. bahwa untuk menjamin prosedur dan mekanisme pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perlu diatur dengan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf c,Kuasa Bendahara Umum Daerah mempunyai tugas menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013
- Pasal I ketentuan umum
Pasal 2 Ruang Lingkup
Pasal 3 Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 22 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
- 27 Halaman
|