Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup Bab III Pembina, Penanggung Jawabdan Organisasi Penyelenggara Bab IV Kerjasama dan Hubungan antar Penyelenggara Pelayanan Publik Bab V Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bab VI Peran Serta Masyarakat Bab VII Pengaduan Bab VIII Pengawasan dan Evaluasi Bab IX Ketentuan Sanksi Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat