PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2013/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5
Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3955);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tam.bah.an Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum . Nomor
07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi;
10.Peraturan Kepala · Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 79);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012
\ � \ .
I
. ;,, .
L. 1,..l
1. Ketentuan Pasal 1 angka 27 dan angka 28 diubah, dan diantara angka 16 dan angka 17 clisisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 16a, diantara angka 40 dan angka 41 disisipkan 1 (satu) angka, yaitu angka 40a serta ditambah angka 43, angka 44 dan angka 45, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten
Luwu Utara.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku Pengguna Anggaran, meliputi Lembaga Teknis/Dinas/ Sekretariat Daerah/Sekretariat DPRD/Kecamatan/Satuan Polisi Pamong Praja.
5. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang /Jasa oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
6. Paket Pekerjaan adalah kumpulan/rangkaian kegiatan terukur yang akan memberikan keluaran (output) berupa barang atau jasa dengan fungsi tertentu, dilakukan pada kurun waktu dan lokasi tertentu yang merupakan penunjang berjalannya kegiatan.
7. Pengguna Barang/Jasa adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang dan/atau Jasa milik Negara/Daerah di masing-masing SKPD.
8. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya.
9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPKm adalah pejabat yang diangkat dengan Keputusan PA, atau KPA sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
11. Unit Lavanan Penzadaan Kabuoaten Luwu Utara vane
,....
Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Luwu Utara dan instansi lainnya.
12. Kepala ULP adalah penanggung jawab tugas dan fungsi ULP dalam mengkoordinir pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa.
13. Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja adalah sa1ah satu unsur dalam ULP yang terdiri dari pegawai• pegawai yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah dan berfungsi sebagai panitia pengadaan pelaksana proses pemilihan penyedia barang/jasa.
14. Sekretariat ULP adalah salah satu unsur dalam ULP
yang bertugas memberikan layanan administrasi dan
logistik serta menyediakan sarana dan prasarana
penunjang pelaksanaan pemilihan penyedia
barang/jasa.
15. Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
16. Panitia/Pejabat Penerirna Basil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima basil pekerjaan.
16a. Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah Aparat yang melakukan Pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi;
17. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
18. Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Luwu Utara yang selanjutnya disebut LPSE Kabupaten Luwu Utara adalah unit pendukung ULP yang mengelola sistem informasi layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
19. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja yang mengelola sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik (SPSE).
20. Pakta Integritas adalah surat pemyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.
21. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
:··- •• 1
}. \
- 1 .,.(
' .
22. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
23. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutama.kan adanya olah pikir (brainware).
24. Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan
kemampuan tertentu yang mengutamakan
keterampilan (skillware) dalam suatu sistem ta.ta. kelola
yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsulta.nsi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
25. Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat didikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang memenuhi syarat.
26. Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia pekerjaan Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.
27. Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa lainnya untuk pekerjaan yang bemilai paling tinggi Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
28. Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah}.
29. Seleksi Umum adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat.
30. Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah}.
31. Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
32. Kontes adalah meode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan Barang/Benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
l
> � l I > l � i.. 1 S' ._).
v :
l.-
33. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan
Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung
1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
34. Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung Kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penujukan Langsung.
35. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh SKPD/Unit Kerja sebagai penanggung jawab anggaran.
36. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
· 37. Dokumen Perencanaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran yang didalamnya memuat Spesifikasi Teknis, Rencana Anggaran Biaya dan Gambar Perencanaan sebagai syarat dalam melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa.
38. Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disebut RUP adalah kebijakan umum yang meliputi pemaketan pekerjaan, cara pengadaan barang/jasa dan pengorganisasian barang/jasa.
39. Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disebut KAK adalah dokum.en yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran, paling sedikit memuat uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, waktu pelaksanaan yang diperlukan, spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan dan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
40. Barga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disebut HPS adalah uraian harga barang/jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atas survei harga yang diambil dari minimal dua tempat berbeda sebagai pembanding.
40a. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.
41. e-Procuremeni adalah sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang proses pelaksanaannya dilakukan secara elektronik berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi e-Tenderinq dan e-Selection.
42. E-Tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik denaan cara menvamnaikan 1 (satu) kali nenawaran
•• • 1
'
t.. • .9 ./.
43. Katalog elektronik atau e-Catalogue adalah system informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
44. e-Purchasinq adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik
45. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang system informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
I
'-·
Pasal 6
ULP mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan melalui Pelelangan/ Seleksi/ Penunjukan Langsung/ Pengadaan Langsung sampai dengan penetapan pemenang;
b. pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada huruf
a termasuk pengadaan barang persediaan {ATK dan barang pakai habis lainnya) dengan nilai anggaran sampai dengan Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) proses pengadaannya dilaksanakan di ULP oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan yang ditunjuk dari Pokja ULP melalui Surat Keputusan Pengguna Anggaran;
c. mengkaji Ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa bersama PPKm;
d. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
e. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional;
f. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
g. melakukan evaluasi administrasi administrasi. Teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
h. menjawab sanggahan;
i. menyampaikan basil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPKm;
j. menyiapkan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
k. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri,
Kerangka Acuan Kerja/ Spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK.m;
1. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Bupati;
m. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
n. menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan
o. melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik di LPSE;
p. melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan; dan
q. mengelola system informasi manajemen pengadaan yang
mencakup dokumen pengadaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa, daftar hitam penyedia.
3. Ketentuan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) ayat diantara ayat (1) dan ayat (2) yaitu ayat (la) dan (lb), dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Perangkat Organisasi ULP Kabupaten Luwu Utara terdiri
dari:
a. Kepala ULP;
b. Sekretaris;
c. Kepala Sub Bagian, terdiri atas:
1. Kepala Sub Bagian Administrasi;
2. Kepala Sub Bagian Teknis;
3. Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana;
d. Staf Sub Bagian;
e. Poltja ULP;
f. Outsourching;
(la) Poltja Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clibentuk berdasarkan Jumlah Paket Pengadaan yang akan dilelang dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(1b) Keanggotaan Poltja Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (la) berjumlah gazal paling kurang 3 (tiga) orang dalam 1 (satu) pokja.
(2) Struktur Organisasi ULP sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Kepala ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
{1) huruf a mempunyai tugas:
a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan
ULP;
b. menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan
Barang/Jasa ULP;
c. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
d. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau inclikasi penyimpangan;
e. membuat laporan pertanggungjawaban atas
nelakaanaan keaiaran nenzadaan baranc /fas::i kr.n.::1cfa
f. melaksanakan pengembangan dan pembinaan
Sumber Daya Manusia ULP;
g. menugaskan anggota Pokja sesuai dengan beban kerja masing--masing;
h. mengusulkan penempatan/ pemindahan/ pemberhentian anggota Pokja - ULP kepada Bupati dan/ atau Pengguna Anggaran apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-• undangan dan/atau KKN; dan
i. mengusulkan staf pendukung ULP sesuai kebutuhan.
(2) Kepala ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
5. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
'�..._
� .../
Pasal 10
(1) Sekretaris ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) hurufb mempunyai tugas:
a. menginventarisasi paket--paket yang akan dilelang/
diseleksi;
b. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP;
c. mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan
yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa;
d. mengelola system pengadaan dan system informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
e. mengelola dokumen pengadaan barang jasa;
f. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan; dan
g. menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan Staf Pendukung ULP dalam proses pengadaan barang/jasa.
(2) Sekretaris ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1} huruf b dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
6. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Pokja ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf e mempunyai tugas:
a. melakukan kaji ulang terhadap spesifi.kasi dan Harga Perkiraan Sendiri paket--paket yang akan dilelang/ diseleksi;
b. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri,
Kerangka Acuan Kerja/ Spesifikasi teknis pekerjaan
,'•
c. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan menetapkan dokumen pengadaan;
d. melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah;
e. mengusulkan penetapan pemenang kepada Pengguna Anggaran atau Bupati untuk penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bemilai di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan penyedia Jasa Konsultansi yang bemilai di atas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) melalui Kepala ULP;
f. menetapkan Pemenang untuk :
1) pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bemilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2) seleksi atau penunjukan langsung untuk paket Pengadaan Jasa konsultansi yang bemilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
g. menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada
PPK melalui Kepala ULP;
h. membuat laporan mengenai proses dan basil
Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala ULP;
i. memberikan data dan informasi kepada Kepala ULP mengenai Penyedia Barang/Jasa yang melalrukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya;
j. mengusulkan bantuan Tim Teknis dan/atau Tim Ahli
kepada Keepala ULP; dan
k. membuat dan menginventarisir kertas kerja dalam proses pelaksanaan kaji ulang atas HPS, Spesifikasi Teknis dan Kualitas Barang yang akan dilelang.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap
anggota Pokja ULP mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Penetapan pemenang oleh Pokja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, tidak bisa diganggu gugat oleh Kepala ULP.
(4) Anggota Pokja ULP dapat bertugas dan menjadi Pejabat
Pengadaan diluar ULP.
7. Ketentuan Pasal 15 huruf h dan huruf i dihapus, sehingga
Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Kepala ULP wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki status sebagai Pegawai Negeri;
c. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial;
d. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan;
e. memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas:
f. memiliki pengalaman sebagai pejabat/panitia pengadaan
barang/jasa Pemerintah;
g. memahami seluruh jenis pekerjaan yang menjadi tugas polrja pengadaan; dan
h. syarat lain yang ditentukan dalam aturan kepegawaian untuk jabatan yang setara.
8. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Berdasarkan persyaratan yang wajib dimiliki melalui Berita Acara Seleksi Tim Penilai selanjutnya perangkat ULP Luwu Utara diangkat dengan Keputusan Bupati.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur Pejabat Pembina Kepegawaian, Pengguna
Anggaran dan Aparat Pengawas Internal Daerah.
9. Ketentuan Pasal 22 huruf (c) diubah, diantara Pasal 22 disisipkan huruf [d], sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Kepala ULP diberhentikan oleh Bupati dengan mempertimbangkan:
a. pendapat Pejabat Pembina Kepegawaian;
b. pendapat Pejabat Pengawasan Internal Daerah;
c. pendapat Pengguna Anggaran; dan
d. masukan dari Asosiasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
10.Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Ketentuan lain yang tidak atau belum diatur dalam Peraturan Bupati ini dalam hal proses pemilihan penyedia barang/jasa, tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
•. -
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempata.nnya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2005
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI KABUPATEN LUWU UTARA
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2006/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Luwu Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi diperlukan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi :
b. bahwa sesuai dengan Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 38
Tahun 2006 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu Utara, memerintahkan untuk menyusun Tata Cara Pemberian dan Sistem Pemungutan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi ;
c. bahwa untuk maksud huruf a dan b tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
. .
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3936);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139 );
13. Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330 ) sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 61 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 80
Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330 ) ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun
2000 tentang Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
- - · - - - - ·
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun
2005 tentang lzin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu Utara
( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor
10) ;
17. Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 38 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu Utara;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud:
a. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara;
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara ;
c. Bupati adalah Bupati Luwu Utara;
d. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan Iayanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi ;
e. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan
perencanaan dan /atau pelaksanaan serta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata Iingkungan, masing - masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik Iain;
f. Badan Usaha /perusahaan Jasa Konstruksi adalah Badan Usaha /Perusahaan yang bergerak dibidang Usaha Jasa Konstruksi;
g. Klasifikasi adalah penggolongan Badan Usaha /Perusahaan berdasarkan bidang dan sub bidang keahliannya ;
h. Kualifikasi adalah penggolongan Badan Usaha /Perusahaan berdasarkan
kemampuan perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ;
i. Penanggung jawab perusahaan adalah Direksi/Pimpinan Perusahaan untuk
Kantor Pusat dan Kepala Cabang untuk Kantor Cabang;
j. Tenaga Teknik adalah tenaga dengan latar belakang pendidikan serendah -
rendahnya Sekolah Teknik Menengah/Sekolah Menengah Kejuruan bidang teknik
m. Surat Permohonan Izin adalah Surat Permohonan untuk mendapatkan IUJK, selanjutnya disingkat SPI ;
n. Hasil Penilaian selanjutnya disingkat HP adalah penilaian yang diberikan oleh
Tim Peneliti IUJK sebagai hasil penilaian tentang kelengkapan administrasi, teknik, dan perlengkapan penunjang lainnya yang dimiliki oleh pemohon IUJK ;
o. Pemohon IUJK adalah Badan Usaha yang telah mendapatkan pengesahan dari
Pengadilan Negeri setempat;
p. Tim adalah Tim yang dibentuk untuk membuat Kajian Teknis atas SPI.
BAB II
MEKANISME PEMBERIAN IZIN Pasal 2
Pemberian IUJK melalui proses:
(1). Kajian Teknis oleh Tim yang menangani urusan IUJK sesuai ketentuan Peraturan
Perundang - undangan yang berlaku.
(2). Penyelesaian administrasi ( pengurusan dan pemberian ) perizinan dilaksanakan oleh Unit Kerja Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara.
(3): Tim yang dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Luwu Utara.
Pasa13
Dalam rangka penerbitan IUJK, Pemohon mengisi biodata perusahaan yang disediakan oleh Unit Kerja Bagian Administrasi Pembangunan dimaksud pasal 2 ayat (2) dengan tata cara sebagai berikut :
(1) Pendaftaran
Pada saat mendaftar, pemohon mengajukan surat permohonan ( Format Permohonan pada Lampiran I dan atau II Peraturan Bupati ini ) untuk mendapatkan Surat Izin Usaha [asa Konstruksi (SIUJK) yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan dicap stempel perusahaan serta diserahkan kepada petugas pendaftaran.
- Surat permohonan tersebut dibukukan, diberi nomor dan tanggal
penerimaan/pendaftaran oleh petugas pendaftaran.
(3) Pengembalian Formulir
Pengembalian formulir isian harus dilengkapi persyaratan tersebut dibawah ini:
a. Permohonan Izin Baru
- Foto Copy Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) dari LPJKD Propinsi Sulawesi
Selatan ( Memperlihatkan Asli ) ;
- Foto Copy Akta Pendirian Badan Usaha ;
- Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang masih berlaku ;
- Foto Copy KTP Direktur/Direktris yang masih berlaku;
- Foto Copy NPWP;
- Pas Foto Warna Ukuran 3 X 4 Cm = 3 Lembar ( Penanggung jawab perusahaan ).
b. Perubahan Badan Usaha dan Perpanjangan Izin usaha
- Rekomendasi dari LPJKD ;
- Foto Copy Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) perubahan ( Memperlihatkan asli ) ;
- Foto Copy Akta Perubahan Badan Usaha :
- IUJK (asli) ;
- Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang masih berlaku;
- Foto Copy KTP Direktur/Direktris;
- Foto Copy NPWP;
- Pas Foto Warna Ukuran 3 X 4 Cm = 3 Lembar ( Penanggung jawab perusahaan ) .
Setiap formulir beserta lampirannya dimasukkan dalam Map Plastik yang warnanya berdasarkan Kualifikasi /Golongan antara lain:
a. Kualifikasi K3 Warna Map Hijau b. Kualifikasi K2 Warna Map Putih
c. Kualifikasi Kl Warna Map Kuning
d. Kualifikasi M2 Warna Map Merah Muda
e. Kualifikasi Ml Warna Map Merah Tua f. Kualifikasi B Warna Map Biru
Pada sudut kanan atas ditulis dengan huruf balok kata Pelaksana ( bila pelaksana
Jasa Konstruksi ) dan Perencana/Pengawas (bila perencana/Pengawas Jasa
o 1 • 'I. 1 ,. '
- - ' '. ' _ 1 1 _ , _ - - 1 • ,.., - •• -
(4) Penelitian Kelengkapan Berkas
Berkas yang diterima akan diteliti oleh Tim Peneliti IUJK menyangkut kelengkapan administrasi, teknis dan kelengkapan penunjang lainnya sesuai yang dipersyaratkan dan dituangkan dalam Laporan Hasil Penilaian ( Format Laporan Hasil Penilaian pada Lampiran IV Peraturan Bupati ini ).
a. Berkas Lengkap
Berkas yang dinyatakan lengkap akan diberikan Form Penyetoran Pembayaran Retribusi sesuai Surat Ketetapan Retribusi Daerah ( SKRD ) yang besarnya ditetapkan sesuai kualifikasi/ golongan perusahaan untuk diterbitkan Izin Usaha Jasa Konstruksi selambat-lambatnya 14 ( Empat Belas) hari kerja sejak pendaftaran.
b. Berkas Tidak Lengkap
- Berkas yang tidak / belum lengkap oleh Tim Peneliti IUJK dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi selambat - lambatnya 7 ( Tujuh ) hari kerja.
- Pemohon yang tidak melengkapi berkasnya selama waktu yang ditentukan diatas, maka berkas permohonan dinyatakan ditolak yang disampaikan secara tertulis memuat alasan dasar penolakan oleh ketua Tim.
(5) Pembayaran Retribusi
Bagi perusahaan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, kemudian melakukan pembayaran pada petugas yang telah ditunjuk untuk diberikan tanda bukti pembayaran retribusi. Selanjutnya petugas penerima
. retribusi menyetor hasil penerimaan secara bruto ke rekening Kas Daerah. Adapun besarnya retribusi IUJK sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2005 berdasarkan kualifikasi / Golongan yakni :
a. Pendaftaran Baru
- Kualifikasi K3
Sebesar
Rp.
150.000,-
- Kualifikasi K2
Sebesar
Rp.
200.000,-
- Kualifikasi Kl
Sebesar
Rp.
250.000,-
- Kualifikasi M2
Sebesar
Rp.
600.000,-
- Kualifikasi Ml
Sebesar
Rp.
750.000,-
- Kualifikasi B
Sebesar
Rp.
1.150.000,-
b. Besaran Tarif retribusi untuk legalisasi pada saat Pendaftaran Ulang ( Her -
Registrasi ) sebagai berikut :
NO GOLONGAN/ NILAI LEGALISASI DENGAN LEGES KUALIFIKASI TAHUNKEDUA TAHUN KETIGA
1.
K3
100.000
125000
2.
K2
125.000
150.000
3.
Kl
150.000
175.000
4.
M2
250.000
300.000
5.
Ml
300.000
400.000
6.
B
550.000
650.000
(6) Penyetoran Bukti Pembayaran
Bukti Pembayaran disetor kepada Petugas yang melayani untuk diberikan rekomendasi.
(7) Pengambilan Sertifkat Izin Usaha Jasa Konstruksi ( IUJK)
Pemberian Sertifikat IUJK pada Pemohon diberikan dengan memperlihatkan Bukti Penerimaan Berkas dan Bukti Penyetoran / Tanda Pelunasan Retribusi IUJK;
Sertifikat IUJK diberikan kepada pemohon setelah menandatangani Bukti
Penerimaan
Izin yang telah terbit berlaku 3 ( tiga ) tahun sesuai ketentuan Perundang undangan yang berlaku dan harus didaftar ulang ( Her - Registrasi ) setiap tahun;
Pemberian tanda legalisasi dilakukan selambat-lambatnya 7 ( Tujuh ) hari kerja setelah diterimanya Surat Permohonan Her - Registrasi dari Pemilik IUJK yang ditandatangani oleh Pimpina.n / Penanggung jawab Perusahaan IUJK yang diterbitkan oleh Unit Kerja Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara dan dibuat dalam rangkap 5 ( Lima ) dengan ketentuan Sa.linan Asli diberikan kepada Pemohon dan tembusa.nnya disampaikan kepada :
1. Ketua LPJKD Propinsi Sulawesi Selata.n
2. Kepa.la Bagian Hukum setda.kab. Luwu Utara
(8) Bentuk Sertifikat IUJK ( Format Sertifikat pada Lampiran V Peraturan
Bupati ini ).
- Isi
- Ukuran
- Warna Blanko
: Sebagaimana terlarnpir
: Folio ( 14 x 8,5 " )
: Dasar Putih dengan Logo Kabupaten Luwu Utara dan latar belakang tulisan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2006.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Bantul No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari
ABSTRAK:
Bahwa air minum dan air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus tersedia sesuai standar kesehatan dan terpenuhi sesuai kebutuhan masyarakat, bahwa sejalan dengan pertumbuhan penduduk Kabupaten Bantul, maka kinerja badan usaha milik daerah yang melakukan usaha penyediaan air minum dan air bersih bagi masyarakat harus ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan air bersih dan air minum masyarakat, bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bantul yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul, perlu disesuaikan bentuk hukumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Materi Pokok : Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan Pendirian, Kegiatan Usaha, Modal, Organ, Pegawai Perumda Air Minum, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Mekanisme Penetapan Tarif, Penggunaan Laba, serta Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
Jumlah halaman : 41 HLM; Penjelasan : 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2007
BADAN USAHA MILIK DESA - TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi di desa dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa dan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa; bahwa Badan Usaha Milik Desa yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional; bahwa sesuai dengan pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka
Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa perlu diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk badan hukum, kepengurusan, permodalan, bagi hasil usaha, kerjasama dengan pihak ketiga, mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2007.
6 hal
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permendesa PDTT No. 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Mencabut :
Permendes PDTT No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Permendes PDTT No. 25 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 3, BN.2020/No.147, jdih.kemendesa.go.id : 20 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan sistem da kondisi Daerah menuntut perkembangan prinsip keterpaduan keberkelnjutan kepastian hukum dan keadilan pertumbuhan dan pengembangan daearh mengakibatkan adanya alih fungsi lahan dalam menghadapi permasalahan Drainase yang berupa peningkatan debit banjir maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU No. 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 42 Tahun 2008; Perda Kot. Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kot. Cirebon No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daearh Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan, Pembiayaan , Peran Masyarakat Dan Swasta, Pembinaan Dan Pengawasan, Larangan, Penghargaan , Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
29 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2012
penyertaan - modal - pemerintah - daerah - pada - perusahaan - daerah - air - minum - tirta - kahuripan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2017/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KAHURIPAN
ABSTRAK:
Bahwa PDAM Tirta Kahuripan merencanakan untuk melakukan penambahan pengembangan wilayah cakupan pelayanan di beberapa kecamatan dan melaksanakan penambahan target sambungan serta penyerahan aset milik PDAM Tirta Kahuripan kepada Pemkot Depok memiliki konsekuensi berupa adanya dana kompensasi dari Pemkot Depok kepada Pemkab Bogor yang dapat digunakan untuk mengembangkan usaha PDAM Tirta Kahuripan maka perlu membentuk Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kab. Bogor No. III/DPRD/PS.012/III/1981 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 5 Tahun 1991; Perda Kab. Bogor No. 7 Tahun 2007; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum,Tujuan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2021
STANDAR BIAYA MASUKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2021 NOMOR 554
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Masukan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan dan menindaklanjuti
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021
dan untuk kelancaran pelaksanaan pengelolaan
Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Standar Biaya
Masukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Biaya Masukan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi
Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4889);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1035);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 976);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tahun 2017 Nomor 70, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 32);
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar.
2. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa
adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Kepulauan
Selayar.
4. Standar Biaya Masukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2021 yang selanjutnya disebut Standar Biaya Masukan adalah
merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang
ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.
Pasal 2
Standar Biaya Masukan menganut asas :
a. disiplin anggaran;
b. tertib anggaran;
c. kemampuan daerah;
d. karakteristik daerah; dan
e. efektif dan efisiensi.
Pasal 3
Penyusunan Standar Biaya Masukan dimaksudkan untuk memenuhi
kebutuhan obyektif, karakteristik dan perkembangan kebutuhan Desa dengan
tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Standar Biaya Masukan bertujuan untuk menjadi pedoman penetapan biayabiaya yang bersifat umum dan berlaku sama pada setiap Desa dalam lingkup
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam rangka penyusunan Rencana
Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran/Dokumen Pelaksanaan
Perubahan Anggaran Pemerintah Desa Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun
Anggaran 2021.
4
Pasal 5
Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai :
a. batas tertinggi; dan/atau
b. estimasi.
Pasal 6
Standar Biaya Masukan yang berfungsi sebagai batas tertinggi dan/atau
estimasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 7
(1) Pembentukan panitia pelaksana kegiatan pada Keputusan Pengguna
Anggaran atau Keputusan Kepala Desa dengan susunan sebagai berikut:
a. penanggung jawab;
b. ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(2) Dalam hal honorarium dianggarkan untuk panitia pelaksana kegiatan yang
pembayarannya atas beban belanja pada rekening berkenaan dapat
direalisasikan sepanjang keterlibatan perangkat Desa benar-benar
memiliki peranan dan kontribusi nyata dalam pencapaian target kinerja
kegiatan dengan tetap memperhatikan efisiensi anggaran, serta asas
kepatutan kinerja dan rasionalitas.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Kepulauan Selayar Nomor 77 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun
Anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR 3 TAHUN 2021
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Kerja Sama dan Perizinan Penyelenggaraan Tempat Parkir di Luar Ruang Milik Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (9) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perparkiran, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Kerja Sama dan Perizinan Penyelenggaraan Tempat Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 ; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : TATA CARA KERJA SAMA DAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR DI LUAR RUANG MILIK JALAN.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
Maksud dan Tujuan;
KETENTUAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR;
PERSYARATAN, TATA CARA DAN MASA BERLAKU IZIN;
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PARKIR DI LAHAN MILIK PEMERINTAH ;
TEKNIS PENGELOLAAN;
PERUBAHAN PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR;
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN;
MONITORING DAN EVALUASI;
SANKSI ADMINISTRATIF;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat