Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2005

Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud: a. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara; b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara ; c. Bupati adalah Bupati Luwu Utara; d. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan Iayanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi ; e. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan /atau pelaksanaan serta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata Iingkungan, masing - masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik Iain; f. Badan Usaha /perusahaan Jasa Konstruksi adalah Badan Usaha /Perusahaan yang bergerak dibidang Usaha Jasa Konstruksi; g. Klasifikasi adalah penggolongan Badan Usaha /Perusahaan berdasarkan bidang dan sub bidang keahliannya ; h. Kualifikasi adalah penggolongan Badan Usaha /Perusahaan berdasarkan kemampuan perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ; i. Penanggung jawab perusahaan adalah Direksi/Pimpinan Perusahaan untuk Kantor Pusat dan Kepala Cabang untuk Kantor Cabang; j. Tenaga Teknik adalah tenaga dengan latar belakang pendidikan serendah - rendahnya Sekolah Teknik Menengah/Sekolah Menengah Kejuruan bidang teknik m. Surat Permohonan Izin adalah Surat Permohonan untuk mendapatkan IUJK, selanjutnya disingkat SPI ; n. Hasil Penilaian selanjutnya disingkat HP adalah penilaian yang diberikan oleh Tim Peneliti IUJK sebagai hasil penilaian tentang kelengkapan administrasi, teknik, dan perlengkapan penunjang lainnya yang dimiliki oleh pemohon IUJK ; o. Pemohon IUJK adalah Badan Usaha yang telah mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Negeri setempat; p. Tim adalah Tim yang dibentuk untuk membuat Kajian Teknis atas SPI. BAB II MEKANISME PEMBERIAN IZIN Pasal 2 Pemberian IUJK melalui proses: (1). Kajian Teknis oleh Tim yang menangani urusan IUJK sesuai ketentuan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku. (2). Penyelesaian administrasi ( pengurusan dan pemberian ) perizinan dilaksanakan oleh Unit Kerja Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara. (3): Tim yang dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati Luwu Utara. Pasa13 Dalam rangka penerbitan IUJK, Pemohon mengisi biodata perusahaan yang disediakan oleh Unit Kerja Bagian Administrasi Pembangunan dimaksud pasal 2 ayat (2) dengan tata cara sebagai berikut : (1) Pendaftaran Pada saat mendaftar, pemohon mengajukan surat permohonan ( Format Permohonan pada Lampiran I dan atau II Peraturan Bupati ini ) untuk mendapatkan Surat Izin Usaha [asa Konstruksi (SIUJK) yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan dicap stempel perusahaan serta diserahkan kepada petugas pendaftaran. - Surat permohonan tersebut dibukukan, diberi nomor dan tanggal penerimaan/pendaftaran oleh petugas pendaftaran. (3) Pengembalian Formulir Pengembalian formulir isian harus dilengkapi persyaratan tersebut dibawah ini: a. Permohonan Izin Baru - Foto Copy Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) dari LPJKD Propinsi Sulawesi Selatan ( Memperlihatkan Asli ) ; - Foto Copy Akta Pendirian Badan Usaha ; - Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang masih berlaku ; - Foto Copy KTP Direktur/Direktris yang masih berlaku; - Foto Copy NPWP; - Pas Foto Warna Ukuran 3 X 4 Cm = 3 Lembar ( Penanggung jawab perusahaan ). b. Perubahan Badan Usaha dan Perpanjangan Izin usaha - Rekomendasi dari LPJKD ; - Foto Copy Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) perubahan ( Memperlihatkan asli ) ; - Foto Copy Akta Perubahan Badan Usaha : - IUJK (asli) ; - Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang masih berlaku; - Foto Copy KTP Direktur/Direktris; - Foto Copy NPWP; - Pas Foto Warna Ukuran 3 X 4 Cm = 3 Lembar ( Penanggung jawab perusahaan ) . Setiap formulir beserta lampirannya dimasukkan dalam Map Plastik yang warnanya berdasarkan Kualifikasi /Golongan antara lain: a. Kualifikasi K3 Warna Map Hijau b. Kualifikasi K2 Warna Map Putih c. Kualifikasi Kl Warna Map Kuning d. Kualifikasi M2 Warna Map Merah Muda e. Kualifikasi Ml Warna Map Merah Tua f. Kualifikasi B Warna Map Biru Pada sudut kanan atas ditulis dengan huruf balok kata Pelaksana ( bila pelaksana Jasa Konstruksi ) dan Perencana/Pengawas (bila perencana/Pengawas Jasa o 1 • 'I. 1 ,. ' - - ' '. ' _ 1 1 _ , _ - - 1 • ,.., - •• - (4) Penelitian Kelengkapan Berkas Berkas yang diterima akan diteliti oleh Tim Peneliti IUJK menyangkut kelengkapan administrasi, teknis dan kelengkapan penunjang lainnya sesuai yang dipersyaratkan dan dituangkan dalam Laporan Hasil Penilaian ( Format Laporan Hasil Penilaian pada Lampiran IV Peraturan Bupati ini ). a. Berkas Lengkap Berkas yang dinyatakan lengkap akan diberikan Form Penyetoran Pembayaran Retribusi sesuai Surat Ketetapan Retribusi Daerah ( SKRD ) yang besarnya ditetapkan sesuai kualifikasi/ golongan perusahaan untuk diterbitkan Izin Usaha Jasa Konstruksi selambat-lambatnya 14 ( Empat Belas) hari kerja sejak pendaftaran. b. Berkas Tidak Lengkap - Berkas yang tidak / belum lengkap oleh Tim Peneliti IUJK dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi selambat - lambatnya 7 ( Tujuh ) hari kerja. - Pemohon yang tidak melengkapi berkasnya selama waktu yang ditentukan diatas, maka berkas permohonan dinyatakan ditolak yang disampaikan secara tertulis memuat alasan dasar penolakan oleh ketua Tim. (5) Pembayaran Retribusi Bagi perusahaan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, kemudian melakukan pembayaran pada petugas yang telah ditunjuk untuk diberikan tanda bukti pembayaran retribusi. Selanjutnya petugas penerima . retribusi menyetor hasil penerimaan secara bruto ke rekening Kas Daerah. Adapun besarnya retribusi IUJK sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2005 berdasarkan kualifikasi / Golongan yakni : a. Pendaftaran Baru - Kualifikasi K3 Sebesar Rp. 150.000,- - Kualifikasi K2 Sebesar Rp. 200.000,- - Kualifikasi Kl Sebesar Rp. 250.000,- - Kualifikasi M2 Sebesar Rp. 600.000,- - Kualifikasi Ml Sebesar Rp. 750.000,- - Kualifikasi B Sebesar Rp. 1.150.000,- b. Besaran Tarif retribusi untuk legalisasi pada saat Pendaftaran Ulang ( Her - Registrasi ) sebagai berikut : NO GOLONGAN/ NILAI LEGALISASI DENGAN LEGES KUALIFIKASI TAHUNKEDUA TAHUN KETIGA 1. K3 100.000 125000 2. K2 125.000 150.000 3. Kl 150.000 175.000 4. M2 250.000 300.000 5. Ml 300.000 400.000 6. B 550.000 650.000 (6) Penyetoran Bukti Pembayaran Bukti Pembayaran disetor kepada Petugas yang melayani untuk diberikan rekomendasi. (7) Pengambilan Sertifkat Izin Usaha Jasa Konstruksi ( IUJK) Pemberian Sertifikat IUJK pada Pemohon diberikan dengan memperlihatkan Bukti Penerimaan Berkas dan Bukti Penyetoran / Tanda Pelunasan Retribusi IUJK; Sertifikat IUJK diberikan kepada pemohon setelah menandatangani Bukti Penerimaan Izin yang telah terbit berlaku 3 ( tiga ) tahun sesuai ketentuan Perundang­ undangan yang berlaku dan harus didaftar ulang ( Her - Registrasi ) setiap tahun; Pemberian tanda legalisasi dilakukan selambat-lambatnya 7 ( Tujuh ) hari kerja setelah diterimanya Surat Permohonan Her - Registrasi dari Pemilik IUJK yang ditandatangani oleh Pimpina.n / Penanggung jawab Perusahaan IUJK yang diterbitkan oleh Unit Kerja Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara dan dibuat dalam rangkap 5 ( Lima ) dengan ketentuan Sa.linan Asli diberikan kepada Pemohon dan tembusa.nnya disampaikan kepada : 1. Ketua LPJKD Propinsi Sulawesi Selata.n 2. Kepa.la Bagian Hukum setda.kab. Luwu Utara (8) Bentuk Sertifikat IUJK ( Format Sertifikat pada Lampiran V Peraturan Bupati ini ). - Isi - Ukuran - Warna Blanko : Sebagaimana terlarnpir : Folio ( 14 x 8,5 " ) : Dasar Putih dengan Logo Kabupaten Luwu Utara dan latar belakang tulisan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
27 Februari 2006
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2006
Tanggal Berlaku
27 Februari 2006
Sumber
BD.2006/No.03
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan