PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PROJOTAMANSARI
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2023/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya besaran penyertaaan modal
daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Projotamansari sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik
Daerah, maka besaran modal dasar Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Projotamansari sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor
3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Projotamansari perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Projotamansari;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020;
- Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai modal dasar Perumda Air Minum Tirta Projotamansari
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- Jumlah Halaman: 3 HLM; Penjelasan: 1 HLM.
|