Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2021

Standar Biaya Masukan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar. 2. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar. 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Kepulauan Selayar. 4. Standar Biaya Masukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 yang selanjutnya disebut Standar Biaya Masukan adalah merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021. Pasal 2 Standar Biaya Masukan menganut asas : a. disiplin anggaran; b. tertib anggaran; c. kemampuan daerah; d. karakteristik daerah; dan e. efektif dan efisiensi. Pasal 3 Penyusunan Standar Biaya Masukan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan obyektif, karakteristik dan perkembangan kebutuhan Desa dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Standar Biaya Masukan bertujuan untuk menjadi pedoman penetapan biayabiaya yang bersifat umum dan berlaku sama pada setiap Desa dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pemerintah Desa Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2021. 4 Pasal 5 Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai : a. batas tertinggi; dan/atau b. estimasi. Pasal 6 Standar Biaya Masukan yang berfungsi sebagai batas tertinggi dan/atau estimasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 7 (1) Pembentukan panitia pelaksana kegiatan pada Keputusan Pengguna Anggaran atau Keputusan Kepala Desa dengan susunan sebagai berikut: a. penanggung jawab; b. ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (2) Dalam hal honorarium dianggarkan untuk panitia pelaksana kegiatan yang pembayarannya atas beban belanja pada rekening berkenaan dapat direalisasikan sepanjang keterlibatan perangkat Desa benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata dalam pencapaian target kinerja kegiatan dengan tetap memperhatikan efisiensi anggaran, serta asas kepatutan kinerja dan rasionalitas. Pasal 8 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 77 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2021 NOMOR 554
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 86 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan