Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa terhadap Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan dapat
dilakukan upaya keberatan yang diajukan oleh wajib pajak;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak
khususnya dalam menyelesaikan keberatan atas Surat
pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau Surat Ketetapan
Pajak Daerah (SKPD) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan perlu adanya tata cara pelaksanaanya;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan huruf b tersebut di
atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah untuk ketiga
kalinya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
7. Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 18);
12. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 8A Tahun 2011
tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Tata Cara Pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
3. Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
4. Keputusan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
5. Pembiayaan
6. Bentuk Formulir
7. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2012.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor : 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN
KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
memenuhi ketentuan Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan ,
maka perlu adanya petunjuk pelaksanaan Pajak
Penerangan Jalan sebagai pedoman bagi aparat maupun
masyarakat yang memerlukannya
UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; PP No 58 Tahun 2005; PP No 74 Tahun 2005.
Maksud dan tujuan ditetapkan penetapan PeraturanBupati ini sebagai
petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar tentang
Pajak Penerangan Jalan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h, Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu adanya Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; UU No.43 Tahun 2008; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2011.
Dengan nama Pajak Air Tanah dipungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Klasifikasi pengambilan dan / atau pemanfaatan air tanah dibagi dalam 5 (lima) golongan, terdiri dari : a. non niaga adalah kegiatan yang tidak termasuk Niaga dan Industri akan tetapi pemakaian air lebih 100 M3, diameter bor kurang dari 5 cm dan atau kapasitas air < 1lt/dt; b. niaga kecil adalah suatu usaha dengan modal < 200 juta dengan kegiatan pembelian, penjualan, jasa, ekspor dan impor suatu barang, yang memakai air dengan kapasitas pompa < 2 lt/dt, antara lain toko/kios/warung, tempat penjualan air, perusahaan Negara yang diusahakan secara komersil, kantor, rumah sakit/klinik swasta, apotek, bengkel, percetakan, gudang, penjahit/tailor, salon kecantikan/panti pijat/mandi uap/pangkas rambut, kolam renang, bimbingan test/kursus keterampilan/biro jasa, stasiun kereta api/terminal bus, losmen/penginapan, rumah makan/restoran, hotel dan niaga lainnya yang sejenisnya; c. niaga besar adalah sesuatu usaha dengan modal > 200 juta dengan kegiatan pembelian, penjualan, jasa, ekspor dan impor suatu barang, yang memakai air dengan kapasitas pompa > 2 lt/dt, antara lain toko/kios/warung, tempat penjualan air, perusahaan negara yang diusahakan secara komersil, kantor, rumah sakit/klinik swasta, apotek, bengkel, percetakan, gudang, penjahit/tailor, salon kecantikan/panti pijat/mandi uap/pangkas rambut, kolam renang, bimbingan test/kursus keterampilan/ biro jasa, stasiun kereta api/terminal bus, losmen/penginapan, rumah makan/restoran, hotel dan niaga lainnya yang sejenisnya; d. industri kecil adalah sesuatu usaha dengan modal < 400 juta dengan kegiatan ekonomi dan jasa yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan/atau barang jadi, keadaan awal/asli menjadi suatu barang/keadaan dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya yang memakai air dengan kapasitas pompa < 2 lt/dt, antara lain industri rumah tangga, pengrajin/sanggar seni lukis, industri tekstil/batik, industri bahan kimia/obat-obatan, industri kertas, industri perkayuan, industri pertambangan, industri minuman/es, industri mobil/karoseri, kotraktor pertambangan, minyak, gas bumi dan perkebunan, industri perkebunan, industri lainnya yang sejenis; e. industri besar adalah sesuatu usaha dengan modal > 400 juta dengan kegiatan ekonomi dan jasa yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan/atau barang jadi, keadaan awal/asli menjadi suatu barang/keadaan dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya yang memakai air dengan kapasitas pompa > 2 lt/dt, antara lain industri rumah tangga, pengrajin/sanggar seni lukis, industri tekstil/batik, industri bahan kimia/obat-obatan, industri kertas, industri perkayuan, industri pertambangan, industri minuman/es, industri mobil/karoseri, kontraktor pertambangan, minyak, gas bumi dan perkebunan, industri perkebunan, industri lainnya yang sejenis. Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah. Pendataan pengambilan air tanah dilaksanakan oleh dinas teknis. Setiap Wajib Pajak Air Tanah wajib mendaftarkan usahanya ke Dispenda dalam jangka waktu paling lama 30 (Tiga puluh) hari sebelum dimulainya kegiatan usahanya kecuali ditentukan lain. Penyerahan Surat Pengukuhan, Surat Penunjukan, Kartu NPWPD kepada pengusaha/penanggung jawab atau kuasanya sesuai dengan tanda terima pendaftaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No. 32 Tahun 2004
Peraturan yang Akan Diatur: Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender
atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (25);
27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2012
insentif pemungutan retribusi daerah-dinas perindustrian, perdagangan dan koperasi
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2012/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola oleh Dinas Perindustrian, Pengadaan dan Koperasi Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa lnstansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi lnsentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang insentif pemungutan Retribusi Daerah, serta pengadaan, penganggaran dan pertanggungjawaban pemberian insentif. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2012.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 19 Tahun 2012
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2012 / NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Bab II Bagian Kelima
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2012 Nomor 102) setta sebagai upaya
pengendalian efektifitas pengelolaan dan penyelenggaraan
pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, maka dipandang
perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi Pelayanan Pasar.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, tersebut diatas perlu diatur dengan peraturan
Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209) ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, tentang Pengelolahan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3699) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844) ;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-undang' Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161) ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011, tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2008
tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2008) ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun
2007 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Dalam Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan
Pemerintahan Pilihan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2007, Nomor 64) ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2011,
Nomor 89) ;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2012,
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2012, Nomor 102).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN PENYEDIAAN FASILITAS PASAR TRADISIONAL
BAB III KLASIFIKASI PASAR
BAB IV FASILITAS PASAR
BAB V JENIS-JENIS RETRIBUSI PELAYANAN PASAR TRADISIONAL/SEDERHANA
BAB VI KETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS PASAR TRADISIONAL/SEDERHANA DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PASAR TRADISIONAL/SEDERHANA
BAB VII KETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS PASAR GROSIR/PERTOKOAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PASAR GROSIR/ PERTOKOAN
BAB VIII KETENTUAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB IX TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB X KARCIS RETRIBUSI PASAR
BAB XI PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2012
Perikanan dan KelautanPajak dan Retribusi DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pati Nomor 3 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Pasal 56 ayat (6), Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (7), Pasal 64 ayat (3), Pasal 65 ayat (3), Pasal 66 ayat (3) dan Pasal 71 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 31 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011
Dalam PERBUP ini mengatur mengenai Retribusi yang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan Retribusi dilaksanakan oleh Kepala TPI kepada Nelayan/Bakul selaku pemenang lelang setelah pelaksanaan pelelangan ikan. Bakul selaku pemenang lelang wajib menunjukkan karcis lelang sebagai dokumen ketetapan retribusi untuk melakukan pembayaran hasil lelang ditambah pungutan retribusi TPI sebesar 1,14 % (satu koma empat belas persen) kepada Kepala TPI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
Peraturan Bupati Pati Nomor 3 Tahun 2010 dicabut
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat