Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Tata Cara Pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 3. Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 4. Keputusan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan 5. Pembiayaan 6. Bentuk Formulir 7. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat