Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyediaan dan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kota Tebing Tinggi TA 2020
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan komponen pembiayaan penggunaan dana bantuan operasional sekolah daerah Kota Tebing Tinggi, maka perlu dilakukan perubahan atas Perwal Kota Tebing Tinggi nomor 6 Tahun 2020
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); PP No. 9 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP no. 12 Tahun 2019; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERWAL No. 28 Tahun 2016; PERWAL No. 39 Tahun 2019; PERWAL No. 6 Tahun 2020
Dalam peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Petunjuk teknis penyediaan dan penggunaan dana operasional sekolah daerah Kota Tebing Tinggi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
Perwal No. 6 Tahun 2020
Perwal No. 18 Tahun 2020
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN KESETARAAN PADA PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
untuk meringkan bebna masyarakat terhadap pembiayaan operasional pendidikan dalam penyelenggaraan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan yang bermutu, Pemerintah Pusat mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan kepada Pemerintah Kota Bima
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 20 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 55 Tahun 2005
PP Nomor 48 Tahun 2008
PP Nomor 17 Tahun 2010
PP Nomor 12 Tahun 2019
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020
Perda Kota Bima Nomor 7 Tahun 2014
Perda Kota Bima Nomor 10 Tahun 2019
Petunjuk Teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan digunakan sebagai pedoman bagi Perda, Satuan Pendidikan, Penyelenggara PAUD, atau Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan kesetaraan dalam pengguhnaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
-
-
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pasuruan No 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan urusan dan kewenangan pemerintahan daerah di bidang perizinan, perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2/Per/M.KUKM/II/2017;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 7 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 01 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kata Pasuruan Namor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2017;
Peraturan Walikata Pasuruan Nomar 19 Tahun 2009;
Peraturan Walikata Pasuruan Nomor 43 Tahun 2012;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 44 Tahun 2012;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Walikata Pasuruan Nomor 19 Tahun 2013;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2013;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 41 Tahun 2014;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 57 Tahun 2019;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 68 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2017.
Ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 5 Tahun 201 7 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 47) huruf c diubah dan dalam ketentuan huruf g ditambah 2 (dua) angka, yakni angka 3a dan angka 3b
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Konvergensi Pencegahan Stunting Di Kota Medan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif dengan cara melakukan perbaikan gizi optimal yang dilakukan secara terus menerus, dan Kota Medan telah ditetapkan sebagai salah satu perluasan lokasi fokus interbensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2020 oleh Pemerintah Pusat dan PEmerintah Kota Medan telah menetapkan 10 (sepuluh) lokasi fokus pelaksanaan intervensi penurunan stunting terintegrasi di Kota Medan tahun 2020. Oleh karena itu perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Konvergensi Pencegahan Stunting di Kota Medan.
UUNRI Tahun 1945; UU nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kota-kota besar dalam lingkungan daerah propinsi Sumatera Utara; UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan; UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan; UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan; UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah; PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah; Perpres nomor 42 tahun 2013 tentang gerakan nasional percepatan perbaikan gizi; Perpres nomor 59 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; Perpres nomor 83 tahun 2017 tentang kebijakan strategis pangan dan gizi; Permen Kesehatan nomor 23 tahun 2014 tentang upaya perbaikan gizi; Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional nomor 1 tahun 2018 tentangrencana aksi pangan dan gizi; Permen Keuangan nomor 61/PMK.07/2019 tentang pedoman penggunaan transfer ke daerah dan dana desa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan intervensi pencegahan stunting terintegrasi;Perda Kota Medan nomor 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan; Perda Kota Medan nomor 11 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Medan tahun 2016-2021; Perda Kota MEdan nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kota medan;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Asas; Kebijakan, Sasaran dan Strategi;Intervensi Pelaksanaan Konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting; Peran Kelurahan; Peran Serta Masyarakat dan Sektor Wisata; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Palangka Raya Periode Tahun 2021-2023
ABSTRAK:
bahwa demi terarahnya pencapaian Visi dan Misi
Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun
2018-2023 dalam Dokumen Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Ra}m Nomor 2
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-
2023 diperlukan tolok ukur yang jelas dan sistematik
untuk mengukur kineija pembangunan pada setiap
tahun perencanaannya. Untuk meningkatkan ketepatan dalam
melaporkan pencapaian tujuan, program, dan kegiatan
perlu menetapkan Indikator Kineija Utama (IKU) Kota
Palangka Raya yang merupakan sebuah ukuran
keberhasilan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan
Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor PER/9/ M.PAN/5/2007 tentang
Pedoman Umum Penetapan Indikator Kineija Utama di
Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu
menetapkan Indikator Kineija Utama Pemerintah Kota
Palangka Raya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor: PER/9/ M.PAN/5/ 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor: PER/ 20/ M.PAN/ 11/ 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun
2020; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 21 Tahun
2019
Ketentuan Pasal 3 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat
baru yakni ayat (3) aaiam Peraturan Walikota Palangka
Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Indikator Kineija
Utama Pemerintah Kota Palangka Raya Periode Tahun
2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun
2019 Nomor 21),
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
Ketentuan Pasal 3 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat
baru yakni ayat (3) aaiam Peraturan Walikota Palangka
Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Indikator Kineija
Utama Pemerintah Kota Palangka Raya Periode Tahun
2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun
2019 Nomor 21),
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang penetapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan pada Setiap Kelurahan TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020
tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum
Tambahan Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa agar Dana Alokasi Umum Tambaban dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan
Sarana dan Prasarana Kelurahan clan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan, perlu ditecapkan rincian jurnlah
Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan pada setiap Kelurahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf h, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penetapan Dana Alokasi Umurn Tambahan
Bantuan Pendanaan Kelurahan pada setiap Kelurahan
Tahun Anggaran 2020;
1, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara. Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan,
Negara (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 201 l Nomor 82,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun, 2015 ten tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
12. Peratiiran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nornor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentarng Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedue atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun. 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Ncgeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Insonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 547);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 139);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 / PMK. 07 / 2020
tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum
Tambahan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 46);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Ta.bun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor
5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan ataa
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kend8!i (Lembaran Daerah Kot.a Kendari Tahun 2019 Nomor
10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGALOKASIAN
BAB III PENYALURAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 18 Tahun 2020
PERWALI Kota Ambon No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD.2020/NO.18, TBD.2020, LL SETDA KOTA AMBON : 40 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan Negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan kearnanan serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Ambon, semakin meningkat dan meluas sehingga menimbulkan korban jiwa, serta berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07 /MENKES/358/2020 telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Ambon dalam rangka penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) di Kota Ambon.
Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) di Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 18 Tahun 2020
PENANGANAN COVID 19 - DI TEMPAT KERAMAIAN - FASILITAS UMUM - MASA TRANSISI
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Tahun 2020/ No. 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanganan Corona Virus Diease 2019 Di Tempat Keramaian dan Fasilitas Umum Dalam Masa Transisi Pemberlakuan Tatanan normal baru Di Wilayah Kota Serang
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07 /Menkes / 328 /2020 tentang Panduan Pencegahan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha dalam Situasi Pandemi.
UU No 4 Th 1984; UU No 24 Th 2007; UU No 32 Th 2007; UU No 36 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Kepres No 7 Th 2020; Kepres No 12 Th 2020; Permendagri No 20 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Upaya Dan Langkah; 3. Tempat Keramaian, Fasilitas Umum dan Tempat Ibadah; 4. Protokol Kesehatan; 5. Pengawasan; 6. Sanksi Administratif; 7. Ketentuan Lain - Lain; 8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikoa Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pada lampiran kebijakan Akuntansi Nomor 04 Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas, Kebijakan Akuntansi Nomor 07 Pendapatan, Kebijakan Akuntansi Nomor 13 Piutang, Kebijakan Akuntansi Nomor 14 Persediaan d, Kebijakan Akuntansi Nomor 16 Aset Tetap, Kebijakan Akuntansi Nomor 19 Aset lainnya, maka perlu dilakukan Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansu Berbasis Akrual pada Pemerintah Kota Lhokseumawe
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur perubahan Pasal I dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Insentif KPM, Penghasilan Dewan Pengawas dan Jasa Pengabdian Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana
ABSTRAK:
Pada Perumda Air Minum Tirta Kencana dapat memberikan insentif kepada Walikota (selaku Kuasa Pemilik Modal) dan/atau Pejabat Perangkat Daerah atas pelaksanaan kewenangan; untuk menyesuaikan penghasilan dan jasa pengabdian Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Kencana dengan praktik bisnis yang sudah mapan diberikan penghasilan dan uang jasa pengabdian sesuai ketentuan yang berlaku.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.10 Tahun 2019
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Insentif KPM, Penghasilan dan Jasa Pengabdian Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Kencana, meliputi:
a. Penetapan Insentif KPM;
b. Penetapan Penghasilan dan Uang Jasa Pengabdian Dewan Pengawas; dan
c. Penetapan Penghasilan dan Uang Jasa Pengabdian Direksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat