PSBB - COVID 19
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD.2020/NO.18, TBD.2020, LL SETDA KOTA AMBON : 40 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Ambon
ABSTRAK: |
- Bahwa penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan Negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan kearnanan serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Ambon, semakin meningkat dan meluas sehingga menimbulkan korban jiwa, serta berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07 /MENKES/358/2020 telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Ambon dalam rangka penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) di Kota Ambon.
- Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) di Kota Ambon.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
|