PSBB - COVID 19 - perubahan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD.2020/NO.19, TBD.2020, LL SETDA KOTA AMBON : 7 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon
ABSTRAK: |
- Bahwa penyebaran Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon semakin meningkat dan meluas sehingga menimbulkan korban jiwa, serta berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya serta kesejahteraan masyarakat. Sesuai hasil pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Ambon sesuai Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) belum dapat memutus rantai penularan yang dibuktikan dengan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar yang belum berjalan dengan baik, meningkatnya jumlah kasus dan penyebaran ke area/wilayah baru. Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran, dimana berdasarkan kajian Epidemiologi masih terdapat bukti jumlah kasus, peta penyebaran kasus translokal dengan reproduksi dasar dan reproduksi efektif (Ro,Rt) 2,49, sehingga menyebabkan penyebaran kasus dengan resiko tinggi di masyarakat sehingga perlu memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Ambon, dengan penegasan ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virns Disease 2019 (COVID-19). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon.
- Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
- Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon.
- Penjelasan 2 Hal
|