PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-02/MBU/2013 TENTANG PANDUAN PENYUSUNAN PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
2018
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/02/2018, BN.2018/No.312, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2013 tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai panduan pengelolaan Teknologi Informasi
Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER02 / MBU/ 20 13 tentang Panduan Penyusunan
Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik
Negara;
b. bahwa untuk meningkatkan koordinasi antara
Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Badan
Usaha Milik Negara melalui pemanfaatan sarana
Teknologi Informasi yang lebih efektif dan efisien, perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor: PER-02/MBU/ 2013 tentang
Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi
Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentangPerubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor: PER-02/ MBU/2013 tentang Panduan
Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan
Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
3. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 74);
4. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor: PER-01/ MBU/ 2011 tentang Penerapan Tata
Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate
Governance) pada Badan Usaha Milik Negara;
Lampiran I angka 4 dan angka 5 dalam Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-02/ MBU/ 2013
tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi
Informasi Badan Usaha Milik Negara diubah
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
Mengubah Lampiran I angka 4 dan angka 5 dalam Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-02/ MBU/ 2013
tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi
Informasi Badan Usaha Milik Negara
26 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/09/2017 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-03/MBU/2011 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2017
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/09/2017, BN.2017/No.1376, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pencabutan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengukur kinerja organisasi Kementerian
Badan Usaha Milik Negara dalam rangka mencapai tujuan
dan sasaran strategisnya, telah ditetapkan Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER03/ MBU/ 2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan
Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
b. bahwa Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-03/ MBU/ 2011 sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan
pengelolaan kinerja yang berlaku bagi instansi Pemerintah,
sehingga perlu dilakukan pencabutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-03/ MBU/ 2011 tentang Pedoman Penyusunan
Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara;
1. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO),
Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan
(PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 6. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 74);
Mencabut Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja
di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
Mencabut Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja
di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 Tahun 2017
Permen BUMN No. PER-07/MBU/04/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-04/MBU/09/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/08/2017, BN.2017/No.1147, jdih.bumn.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa optimalisasi nilai perusahaan, dapat dilakukan
oleh Badan Usaha Milik Negara melalui Kerja Sama saling
menguntungkan dengan pihak lain sebagai mitra;
b. bahwa agar Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dapat memberikan hasil yang optimal bagi Badan
Usaha Milik Negara, diperlukan suatu pedoman Kerja
Sama Badan Usaha Milik Negara dengan pihak lain;
c. bahwa Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara dengan
pihak lain untuk pendayagunaan aset saat ini telah diatur
dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-13 / MBU/ 09 / 2014 tentang Pedoman
Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara;
d. bahwa untuk menyesuaikan dengan dinamika yang
berkembang dan menciptakan iklim investasi di Badan
Usaha Milik Negara yang lebih kompetitif dan produktif
berdasarkan semangat korporasi, perlu untuk
menetapkan Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik
Negara yang meliputi pula Pedoman Pendayagunaan Aset
Tetap Badan Usaha Milik Negara; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang
Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO),
Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan
(PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun
2017 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
74);
Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan
Kerja Sama; Jenis Kerja Sama yang dilakukan oleh BUMN; SOP;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan
Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2014 tentang
Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik
Negara
9 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/09/2017 Tahun 2017
Permen BUMN No. PER-07/MBU/04/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-03/MBU/08/2017 TENTANG PEDOMAN KERJA SAMA BADAN USAHA MILIK NEGARA
2017
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-04/MBU/09/2017, BN.2017/No.1263, jdih.bumn.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi nilai Badan Usaha Milik Negara
melalui Kerja Sama dengan mitra, telah ditetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan
Usaha Milik Negara;
b. bahwa untuk memperkuat sinergi Badan Usaha Milik
Negara dalam Kerja Sama dengan mitra, perlu dilakukan
penyempurnaan atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-03/ MBU/ 08/2017 tentang
Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-03 / MBU/ 08/ 2017 tentang Pedoman Kerja Sama
Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO),
Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan
(PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 74);
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-03/ MBU/ 08/ 2017 tentang Pedoman Kerja Sama
Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1147);
Ketentuan angka 3 Pasal 1 diubah;Ketentuan huruf c Pasal 2 diubah;Ketentuan ayat 7 Pasal 6 diubah;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-03/ MBU/ 08/ 2017 tentang Pedoman
Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1147)
7 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/12/2016 Tahun 2016
EDOMAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2016
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/12/2016, BN.2016/No.2111, jdih.bumn.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata
Naskah Dinas Elektronik di' Lingkungan Instansi
Pemerintah, seluruh instansi pemerintah diamanatkan
menyusun petunjuk pelaksanaan tata naskah dinas
elektronik dengan mengacu pada pedoman umum dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi dimaksud;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan
produktifitas kerja serta tertib administrasi di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara perlu diterapkan
sistem tata naskah elektronik dengan memanfaatkan
teknologi berbasis jaringan komputer dan aplikasi web
based guna memproses naskah dinas dan mempermudah
arus informasi/lalu lintas naskah dinas di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b,
dipandang perlu adanya pedoman tata naskah dinas
elektronik sebagai acuan dalam menyusun dan
mengaplikasikan tata naskah dinas elektronik di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksuct dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor •11 Tahun 2008 tentang
lnformasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan.
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun
2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5286);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 189; Tambahan Lembaran Negara' Republik
Indonesia Nomor 5348);
8. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 76);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di
Lingkungan Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-10/ MBU/ 07/ 2015 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379);
embuatan Naskah Dinas secara elektronik diimplementasikan secara
bertahap. Adapun Naskah Dinas yang telah siap untuk diproses secara
elektronik, menurut Peraturan Menteri ini adala.h sebagai berikut:
a. ° Naskah Dinas Korespondensi, meliputi:
1) Naskah Dinas Korespondensi Intern, yaitu Nota Dinas da.n
Memorandum;
2) Naskah Dinas Korespondensi Ekstern, yaitu Surat Dinas;
3) Surat Undangan.
b. Naskah Dinas Penugasan, meliputi Surat Perintah Penetapan
Pejabat Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian.
2. Media Perekaman Naskah Dinas Elektronik terdiri atas:
• a. fisik; dan/atau
b. digital.
3. Penanganan surat masuk meliputi:
a.. penerimaan Naskah Dinas dari eksternal dan internal;
b. Scanning; dan
c. pengunggahan dokumen ke dalam Aplikasi SIP-TNDE;
d. Agenda Surat;
e. disposisi.
4. Pembuatan konsep Naskah Dinas
Pembuatan konsep Naskah Dinas menggunakan Template
berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Pedoman
Tata Naskah Dinas Kementerian BUMN.
5. Pengabsahan Naskah Dinas dan autentikasi, rnelipUti;
a. pemeriksaan dan persetujuan (approvement);
b. pengabsahan Naskah Dinas untuk internal melalui tanda tangan
elektronik;
c. User Id/ password.
6. Penanganan surat keluar, meliputi:
a. Agenda Surat;
b. Scanning; dan
c. pengunggahan dokumen ke dalam Aplikasi SIP-TNDE.
7. Penomoran Naskah Dinas.
Penomoran seluruh Naskah Dinas Kementerian BUMN diagendakan
melalui Aplikasi SIP-TNDE.
8. Pengagendaan Pengiriman/Ekspedisi Naskah Dinas Korespondensi
Ekstern.
9. Fasilitas Arsip Elektronik
Penyimpanan seluruh Naskah Dinas dalam bentuk Soft Copy/ digital
untuk memudahkan pencarian.
10. Fasilitas Pencetakan
Aplikasi SIP-TNDE menyediakan fasilitas pencetakan data sesuai
kebutuhan (mingguan/bulanan/ tahuna'n), sebagai berikut:
a. rekap/data surat masuk;
b.' rekap/data surat keluar;
c. rekap/data daftar disposisi pimpinan; .
d. mencetak lembar disposisi;
e. untuk kepentingan arsip, mencetak setiap Naskah Dinas untuk
ditandatangani pejabat
11. Pengamanan-meliputi:
a. pencadangan/ backup;
b. pemulihan/ recovery; dan
c. jaringan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
27 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/02/2015 Tahun 2015
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR : PER-05/MBU/2011 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2015
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-04/MBU/02/2015, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-05/MBU/2011 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor : PER-05/MBU/2011 tanggal 29 November 2011
sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-07/MBU/2014
tanggal 28 Mei 2014, telah ditetapkan pedoman tata naskah dinas
di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri BUMN
Nomor: SK-148/MBU/2013 tentang Pelimpahan Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian dan
Pengadministrasian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian BUMN, maka dipandang perlu untuk melakukan
perubahan terhadap Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor : PER-05/MBU/2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor :
PER-05/MBU/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 14 Tahun 2014;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014
tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri
Kabinet Kerj a Periode Tahun 2014-2019;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-06/MBU/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerj a
Kementerian BUMN;
Ketentuan huruf C Pengkodean dan Penomoran Naskah Dinas BAB III Penyusunan Naskah Dinas
pada Lampiran dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-05/MBU/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara
diubah dengan menambahkan ketentuan baru angka 11, 12, dan 13,
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
Mengubah m Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-05/MBU/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara
14 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/10/2015 Tahun 2015
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen BUMN No. PER-9/MBU/08/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-12/MBU/10/2015, BN.2015/No.1700, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2015 Tahun 2015
PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2015
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-01/MBU/01/2015, BN.2015/No.92, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi,
kolusi, dan nepotisme, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan
kepentingan;
b. bahwa pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan
menimbulkan penafsiran yang beragam dan berpengaruh pada kinerja
pegawai, sehingga perlu disusun pedoman penanganan benturan kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan
Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 N mor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3021)7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4890);
9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
10. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2014;
11. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-
2019;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan
Kepentingan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 65);
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan menjadi
kerangka acuan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
untuk mengenal, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan
fungsinya; Atasan langsung pejabat dan/atau pegawai melakukan pembinaan dan pengawasan terhad zo
pelaksanaan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
Mencabut a Peraturan Menteri ini, Surat Edaran Menteri BUMN Nomor
SE-01/MBU/WK/2013 tentang Area Potensi Rawan Korupsi pada Kementerian BUMN
13 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tahun 2014
BUMNHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-01/MBU/05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-06/MBU/06/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-01/MBU/06/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-02/MBU/06/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Mencabut
Permen BUMN No. PER-04/MBU/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2014
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-04/MBU/2014, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 100 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, telah ditetapkan Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor :
PER-07/MBU/2010 tanggal 27 Desember 2010 tentang Pedoman
Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas BUMN sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
BUMN Nomor : PER-04/MBU/2013 tanggal 19 April 2013;
b. bahwa dalam rangka memperoleh besaran penghasilan Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN yang lebih adil dan
proporsional, dengan memperhatikan Faktor Kompleksitas Usaha serta
Penyesuaian Inflasi, sehingga dapat memberikan penghargaan dan
motivasi kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
BUMN dan sekaligus dalam rangka penyesuaian penghasilan dengan
best practices pada perusahaan dalam sektor yang sama, Peraturan
Menteri Negara BUMN Nomor : PER-07/MBU/2010 jo Peraturan
Menteri BUMN Nomor : PER-04/MBU/2013, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4305); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
Pengaturan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN yang terdiri dari
1. Penghasilan anggota Direksi dapat terdiri dari:
a. Gaji;
b. Tunjangan yang terdiri atas:
1) Tunjangan hari raya;
2) Tunjangan perumahan;
3) Asuransi purna jabatan.
c. Fasilitas yang terdiri atas:
1) Fasilitas kendaraan;
2) Fasilitas kesehatan;
3) Fasilitas bantuan hukum; dan
d. Tantiem/Insentif Kinerja, dimana di dalam Tantiem tersebut dapat diberikan tambahan
berupa Penghargaan Jangka Panjang (Long Term Incentive/LTI).
2. Penghasilan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat terdiri dari:
a. Honorarium;
b. Tunjangan, yang terdiri atas:
1) Tunjangan hari raya;
2) Tunjangan transportasi;
3) Asuransi purna jabatan.
c. Fasilitas, yang terdiri atas:
1) Fasilitas kesehatan;
2) Fasilitas bantuan hukum; dan
d. Tantiem/Insentif Kinerja, dimana di dalam Tantiem tersebut dapat diberikan tambahan
berupa Penghargaan Jangka Panjang (Long Term IncentivelLTI)
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
Mencabut 1. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang
Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara;
2. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010
tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
Badan Usaha Milik Negara.
21 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2014 Tahun 2014
PEDOMAN PENDAYAGUNAAN ASET TETAP BADAN USAHA MILIK NEGARA
2014
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-13/MBU/09/2014, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi nilai perusahaan melalui
pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah
ditetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-06/MBU/2011 tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap
BUMN;
b. bahwa untuk lebih memperj elas dan memperlancar proses,
mengoptimalkan hasil pelaksanaan pendayagunaan Aset Tetap dan
sekaligus melakukan penyesuaian dengan Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK), maka Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-06/MBU/2011 tanggal 30 Desember 2011 perlu
ditinj au kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha
Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan
Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4556); 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
a. Prinsip umum pendayagunaan aset tetap.
b. Pendayagunaan aset tetap melalui berbagai bentuk kerjasama.
c. Proses persetujuan pendayagunaan aset tetap.
d. Perjanjian pendayagunaan aset tetap.
e. Evaluasi.
f. Pendayagunaan aset tetap dalam rangka pemindahtanganan.
g. Pendayagunaan aset tetap dalam rangka penyelesaian permasalahan.
h. Pendayagunaan aset tetap oleh BUMN lain dan/atau anak perusahaan BUMN
untuk dan atas nama (vehicle) BUMN dan penugasan kepada anak perusahaan
BUMN.
i. Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
Mencabut Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor
PER-06/MBU/2011 tanggal 30 Desember 2011 dan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor
SE-07/MBU/2013 tentang Pelaksanaan Kerjasama BUMN
30 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat