embuatan Naskah Dinas secara elektronik diimplementasikan secara bertahap. Adapun Naskah Dinas yang telah siap untuk diproses secara elektronik, menurut Peraturan Menteri ini adala.h sebagai berikut: a. ° Naskah Dinas Korespondensi, meliputi: 1) Naskah Dinas Korespondensi Intern, yaitu Nota Dinas da.n Memorandum; 2) Naskah Dinas Korespondensi Ekstern, yaitu Surat Dinas; 3) Surat Undangan. b. Naskah Dinas Penugasan, meliputi Surat Perintah Penetapan Pejabat Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian. 2. Media Perekaman Naskah Dinas Elektronik terdiri atas: • a. fisik; dan/atau b. digital. 3. Penanganan surat masuk meliputi: a.. penerimaan Naskah Dinas dari eksternal dan internal; b. Scanning; dan c. pengunggahan dokumen ke dalam Aplikasi SIP-TNDE; d. Agenda Surat; e. disposisi. 4. Pembuatan konsep Naskah Dinas Pembuatan konsep Naskah Dinas menggunakan Template berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian BUMN. 5. Pengabsahan Naskah Dinas dan autentikasi, rnelipUti; a. pemeriksaan dan persetujuan (approvement); b. pengabsahan Naskah Dinas untuk internal melalui tanda tangan elektronik; c. User Id/ password. 6. Penanganan surat keluar, meliputi: a. Agenda Surat; b. Scanning; dan c. pengunggahan dokumen ke dalam Aplikasi SIP-TNDE. 7. Penomoran Naskah Dinas. Penomoran seluruh Naskah Dinas Kementerian BUMN diagendakan melalui Aplikasi SIP-TNDE. 8. Pengagendaan Pengiriman/Ekspedisi Naskah Dinas Korespondensi Ekstern. 9. Fasilitas Arsip Elektronik Penyimpanan seluruh Naskah Dinas dalam bentuk Soft Copy/ digital untuk memudahkan pencarian. 10. Fasilitas Pencetakan Aplikasi SIP-TNDE menyediakan fasilitas pencetakan data sesuai kebutuhan (mingguan/bulanan/ tahuna'n), sebagai berikut: a. rekap/data surat masuk; b.' rekap/data surat keluar; c. rekap/data daftar disposisi pimpinan; . d. mencetak lembar disposisi; e. untuk kepentingan arsip, mencetak setiap Naskah Dinas untuk ditandatangani pejabat 11. Pengamanan-meliputi: a. pencadangan/ backup; b. pemulihan/ recovery; dan c. jaringan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat