Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/12/2016 Tahun 2016

Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Badan Usaha Milik Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

embuatan Naskah Dinas secara elektronik diimplementasikan secara bertahap. Adapun Naskah Dinas yang telah siap untuk diproses secara elektronik, menurut Peraturan Menteri ini adala.h sebagai berikut: a. ° Naskah Dinas Korespondensi, meliputi: 1) Naskah Dinas Korespondensi Intern, yaitu Nota Dinas da.n Memorandum; 2) Naskah Dinas Korespondensi Ekstern, yaitu Surat Dinas; 3) Surat Undangan. b. Naskah Dinas Penugasan, meliputi Surat Perintah Penetapan Pejabat Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian. 2. Media Perekaman Naskah Dinas Elektronik terdiri atas: • a. fisik; dan/atau b. digital. 3. Penanganan surat masuk meliputi: a.. penerimaan Naskah Dinas dari eksternal dan internal; b. Scanning; dan c. pengunggahan dokumen ke dalam Aplikasi SIP-TNDE; d. Agenda Surat; e. disposisi. 4. Pembuatan konsep Naskah Dinas Pembuatan konsep Naskah Dinas menggunakan Template berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian BUMN. 5. Pengabsahan Naskah Dinas dan autentikasi, rnelipUti; a. pemeriksaan dan persetujuan (approvement); b. pengabsahan Naskah Dinas untuk internal melalui tanda tangan elektronik; c. User Id/ password. 6. Penanganan surat keluar, meliputi: a. Agenda Surat; b. Scanning; dan c. pengunggahan dokumen ke dalam Aplikasi SIP-TNDE. 7. Penomoran Naskah Dinas. Penomoran seluruh Naskah Dinas Kementerian BUMN diagendakan melalui Aplikasi SIP-TNDE. 8. Pengagendaan Pengiriman/Ekspedisi Naskah Dinas Korespondensi Ekstern. 9. Fasilitas Arsip Elektronik Penyimpanan seluruh Naskah Dinas dalam bentuk Soft Copy/ digital untuk memudahkan pencarian. 10. Fasilitas Pencetakan Aplikasi SIP-TNDE menyediakan fasilitas pencetakan data sesuai kebutuhan (mingguan/bulanan/ tahuna'n), sebagai berikut: a. rekap/data surat masuk; b.' rekap/data surat keluar; c. rekap/data daftar disposisi pimpinan; . d. mencetak lembar disposisi; e. untuk kepentingan arsip, mencetak setiap Naskah Dinas untuk ditandatangani pejabat 11. Pengamanan-meliputi: a. pencadangan/ backup; b. pemulihan/ recovery; dan c. jaringan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/12/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Badan Usaha Milik Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-05/MBU/12/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Bentuk Singkat
Permen BUMN
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
BN.2016/No.2111, jdih.bumn.go.id : 5 hlm.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1021 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan